Tulang Punggung Keluarga, Jadi Alasan Tersangka Penganiayaan Bebas dari Jerat Hukum
Merdeka.com - Tangis haru dan bahagia menyelimuti perasaan Reza Vahlevi, tersangka penganiayaan rekannya Riri Johari. Pemukulan terjadi karena perselisihan antara keduanya yang terjadi di akhir Januari 2023 lalu.
Beruntung upaya restorative justice yang dimohonkan keluarga tersangka dikabulkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Atas pengampunan hukuman itu, Reza yang sempat mendekam di Lapas Tangerang, sejak akhir Februari 2023 lalu dipastikan dapat merayakan Lebaran bersama sang Ibu dan Nenek yang dia rawat.
Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina mengungkapkan pengampunan hukuman atau restorative justice terhadap Reza Valevi, di Kantor Kejaksaan Negeri Tangsel, didasari sejumlah pertimbangan termasuk pemberian maaf dari korban yang dianiaya pelaku.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
"Karena tersangka Reza merupakan tulang punggung keluarga yang membantu sang Ibu yang menyandang disabilitas berjualan di toko kecil tempat tersangka Reza bekerja sebagai juru parkir di Pondok Aren," terang Silpia Rosalina, Selasa (18/4).
Silpia menambahkan, Reza juga bertanggung jawab mengurus sang nenek yang tinggal satu atap bersama Ibu dan dirinya.
Menurutnya, pemberian Restorative Justice terhadap tersangka penganiayaan karena sejumlah pertimbangan kemanusiaan. Selain itu, seluruh persyaratan hukum restorative terhadap tersangka terpenuhi berdasarkan aturan dan ketentuan berlaku.
"Kegiatan RJ ini merupakan program dari pimpinan dan hari ini telah diakomodir. Namun yang lebih penting sebenernya proses atau upaya RJ ini kami lakukan sesuai prosedur," ujar Silpia Rosalina.
Usai dilepaskan borgol dan baju tahanan oleh Kepala Kejari Tangsel, tersangka kemudian menyalami korban Riri, untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindak penganiayaan yang pernah dia lakukan terhadap korban.
Tangis haru dan bahagia juga mewarnai, pemberian Restorative Justice kali itu, saat tersangka memeluk dan mencium kaki sang Ibu, yang tuna rungu dan tuna wicara karena telah dibuat repot dengan aksi penganiayaan yang telah dia lakukan terhadap orang lain.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya