Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tulang Punggung Keluarga, Jadi Alasan Tersangka Penganiayaan Bebas dari Jerat Hukum

Tulang Punggung Keluarga, Jadi Alasan Tersangka Penganiayaan Bebas dari Jerat Hukum Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tangis haru dan bahagia menyelimuti perasaan Reza Vahlevi, tersangka penganiayaan rekannya Riri Johari. Pemukulan terjadi karena perselisihan antara keduanya yang terjadi di akhir Januari 2023 lalu.

Beruntung upaya restorative justice yang dimohonkan keluarga tersangka dikabulkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Atas pengampunan hukuman itu, Reza yang sempat mendekam di Lapas Tangerang, sejak akhir Februari 2023 lalu dipastikan dapat merayakan Lebaran bersama sang Ibu dan Nenek yang dia rawat.

Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina mengungkapkan pengampunan hukuman atau restorative justice terhadap Reza Valevi, di Kantor Kejaksaan Negeri Tangsel, didasari sejumlah pertimbangan termasuk pemberian maaf dari korban yang dianiaya pelaku.

"Karena tersangka Reza merupakan tulang punggung keluarga yang membantu sang Ibu yang menyandang disabilitas berjualan di toko kecil tempat tersangka Reza bekerja sebagai juru parkir di Pondok Aren," terang Silpia Rosalina, Selasa (18/4).

Silpia menambahkan, Reza juga bertanggung jawab mengurus sang nenek yang tinggal satu atap bersama Ibu dan dirinya.

Menurutnya, pemberian Restorative Justice terhadap tersangka penganiayaan karena sejumlah pertimbangan kemanusiaan. Selain itu, seluruh persyaratan hukum restorative terhadap tersangka terpenuhi berdasarkan aturan dan ketentuan berlaku.

"Kegiatan RJ ini merupakan program dari pimpinan dan hari ini telah diakomodir. Namun yang lebih penting sebenernya proses atau upaya RJ ini kami lakukan sesuai prosedur," ujar Silpia Rosalina.

Usai dilepaskan borgol dan baju tahanan oleh Kepala Kejari Tangsel, tersangka kemudian menyalami korban Riri, untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindak penganiayaan yang pernah dia lakukan terhadap korban.

Tangis haru dan bahagia juga mewarnai, pemberian Restorative Justice kali itu, saat tersangka memeluk dan mencium kaki sang Ibu, yang tuna rungu dan tuna wicara karena telah dibuat repot dengan aksi penganiayaan yang telah dia lakukan terhadap orang lain.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Murka Orang Tua Lihat Anak Hamil Babak Belur Dianiaya Suami di Serpong Tangsel
Murka Orang Tua Lihat Anak Hamil Babak Belur Dianiaya Suami di Serpong Tangsel

Pelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya