Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Turut serta merintangi penyidikan, Bimanesh dituntut enam tahun penjara

Turut serta merintangi penyidikan, Bimanesh dituntut enam tahun penjara sidang Bimanesh sutarjo. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut enam tahun pidana terhadap Bimanesh Sutarjo, dokter rumah sakit Medika Permata Hijau, terdakwa perintangan penyidikan korupsi e-KTP. Bimanesh juga dituntut membayar denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

"Menuntut terdakwa Bimanesh Sutarjo pidana penjara enam tahun denda Rp 300 juta atau apabila tidak mampi membayar maka diganti tiga bulan kurungan," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Bimanesh dianggap terbukti melakukan perintangan penyidikan dengan mengubah diagnosa Setya Novanto saat dibawa ke rumah sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan mobil.

Bimanesh diketahui mendapat telepon dari Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto saat itu, yang menyatakan skenario mantan Ketua DPR itu adalah kecelakaan. Dari telepon tersebut jaksa menilai telah terjadi meeting of mind terhadap rangkaian skenario Novanto masuk ke rumah sakit.

Pada pertimbangan tuntutan jaksa, juga ditampilkan hal hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dengan turut serta membantu menghalangi penyidikan seorang tersangka korupsi. Bimanesh juga dianggap tidak berterus terang atas perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, Bimanesh bersikap sopan selama persidangan, membuka peran pihak lain yaitu Fredrich Yunadi dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa juga banyak berjasa dan mengabdi kepada masyarakat sebagai dokter spesialis penyakit dalam sub-spesialis ginjal dan hipertensi," ujarnya.

Dia dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Enam Saksi Kecelakaan yang Tewaskan Dokter Pendamping Haji Diperiksa Polisi
Enam Saksi Kecelakaan yang Tewaskan Dokter Pendamping Haji Diperiksa Polisi

Dalam video amatir yang berdurasi sekitar 30 detik tersebut terihat beberapa mobil berhenti dan nampak penyok karena kecelakaan.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Kondisi Luka Prajurit Lawan Arah di Tol MBZ, Pegang Komitmen Usut Tuntas Perkara
TNI Ungkap Kondisi Luka Prajurit Lawan Arah di Tol MBZ, Pegang Komitmen Usut Tuntas Perkara

Pomdam Jaya/Jayakarta turun tangan mengusut kasus kecelakaan beruntun di ruas Tol Layang MBZ, Sabtu (9/9) pagi kemarin.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Malah Dijadikan Tersangka, Penyidik Satlantas Polresta Tangerang Dipolisikan
Korban Kecelakaan Malah Dijadikan Tersangka, Penyidik Satlantas Polresta Tangerang Dipolisikan

Wakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Astana mengaku, menghormati gugatan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.

Baca Selengkapnya
KNKT Ungkap Bentuk Bus Putera Fajar Pembawa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang Diubah Tidak Sesuai Surat
KNKT Ungkap Bentuk Bus Putera Fajar Pembawa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang Diubah Tidak Sesuai Surat

KNKT masih menyelidiki apakah perubahan pada bus tersebut dapat mengurangi kekuatan dan fungsi rem atau tidak.

Baca Selengkapnya
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan

Meskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mobil Camat yang Ditumpangi Guru Honorer Supriyani Diduga Ditembak OTK
Kronologi Mobil Camat yang Ditumpangi Guru Honorer Supriyani Diduga Ditembak OTK

Mobil dinas Camat Baito itu ditumpangi guru honorer Supriyani usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10).

Baca Selengkapnya
VIDEO: TNI Tegaskan Perwira Lawan Arah Tol Alami Gangguan
VIDEO: TNI Tegaskan Perwira Lawan Arah Tol Alami Gangguan "Jelas Melanggar, Pasti Dihukum!"

Kadispenad TNI, Brigjen Hamim Tohari buka suara, kasus perwira TNI yang melakukan lawan arah di tol MBZ

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi Timah, Ini Penampakan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Pakai Rompi Tahanan & Tangan Diborgol
Terjerat Korupsi Timah, Ini Penampakan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Pakai Rompi Tahanan & Tangan Diborgol

peran Bambang yakni diduga dengan sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Bukan Kaleng-Kaleng, Ini Rekam Jejak Pengacara Kondang Tawarkan Bantuan 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Bukan Kaleng-Kaleng, Ini Rekam Jejak Pengacara Kondang Tawarkan Bantuan 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon

5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Timah

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga terlibat dalam upaya merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Baca Selengkapnya