Uang Rp2,4 Miliar Disita KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim: Untuk Keperluan Anak Sekolah
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat Ahmad Iskandar dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait uang Rp2,4 miliar yang disita dari laci meja kerjanya. Dia diperiksa sebagai saksi dari kasus korupsi dana hibah yang menjerat koleganya Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
Awalnya, Iskandar ditanya JPU Arif Suhermanto mengenai sejumlah uang yang disita dari meja kerjanya. Uang tersebut, berjumlah total Rp2,4 miliar yang terbagi dalam dua bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing.
"Iya, uang saya Rp2,4 miliar yang disita dari laci meja," kata Iskandar membenarkan pertanyaan JPU, Selasa (13/6).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
JPU lantas kembali bertanya asal uang dengan nominal besar itu. Atas pertanyaan tersebut, Iskandar lantas mengakui itu adalah uang pribadinya.
"Itu uang pribadi yang saya kumpulkan dari hasil kerja kerja saya selama ini. Gaji saya saja Rp100 juta per bulan," pungkasnya.
JPU pun kembali mencecar pertanyaan, mengapa uang sebesar itu ada di laci mejanya, bukan disimpan ke dalam bank sebagaimana mestinya. Pertanyaan itu pun lalu dijawab Iskandar dengan berkelit jika dirinya tidak menyukai menyimpan uang di rekening.
"Saya tidak senang menyimpan uang di bank," tegasnya.
Dia lantas menjelaskan, bahwa uang tersebut sejatinya akan dipergunakan untuk keperluan sekolah anaknya. Sebab, sang anak saat itu berencana untuk sekolah di luar negeri. "Uang itu untuk keperluan anak sekolah," tegasnya.
Namun JPU terus berupaya mengejar pernyataan Iskandar terkait dengan temuan uang tersebut. Sebab, selain menyita sejumlah uang, KPK ternyata juga menyita dua rekening bukti transfer.
Satu rekening transfer milik Iskandar diketahui ditujukan pada seseorang bernama Khoirul Anam. Nilai transfernya pun cukup fantastis, yakni Rp1,1 miliar lebih. Dan satu bukti transfer diketahui ditujukan pada seseorang dengan nama Subianto.
Siapa nama dalam rekening dan untuk apa peruntukkan uang yang ditransfer, Iskandar tak menjelaskannya.
Ditemui usai sidang, Arif Suhermanto menjelaskan, uang milik Iskandar saat ini masih dalam penyitaan KPK. Dia memastikan, jika semua barang bukti yang disita KPK diduga memiliki keterkaitan dengan perkara sampai nantinya ada pembuktian dalam persidangan.
"Uang tersebut masih dalam penyitaan KPK. Soal nama dalam rekening yang ditransfer oleh saksi itu nanti akan kira dalami lagi," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini JPU KPK menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik Menteri Abdul Halim Iskandar
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaPKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPKB menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK atas penggeledahan rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca Selengkapnya