Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Undip pilih rektor usai Nasir jadi Menristek dan Dikti

Undip pilih rektor usai Nasir jadi Menristek dan Dikti rektor undip nasir. ©panoramio.com

Merdeka.com - Sekretaris Senat Universitas Diponegoro (Undip) Sunarso, mengatakan pihaknya saat ini akan mengonsultasikan kepada kementerian terkait pemilihan rektor baru pasca-pengangkatan Prof Muhammad Nasir sebagai Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Sunarso lantas mengatakan, posisi Rektor Undip masih diisi oleh Sudarto P Hadi hingga berakhir pada 18 Desember 2014 mendatang. "Jadi, posisinya sekarang masih diisi Pak Sudarto. Setelah itu, baru ada lagi kesempatan untuk memilih rektor baru," katanya kepada wartawan di Semarang Jawa Tengah, Senin (27/10).

Lebih lanjut, Sunarso mengungkapkan mekanisme pemilihan rektor pasca-pelantikan Nasir menjadi menteri dalam Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), pihak kampus bakal mengonsultasikan kepada kementerian terkait.

Untuk memilih Rektor anyar, menurut dia Undip bisa saja menggelar rapat senat tertutup layaknya pemilihan M Nasir saat terpilih sebagai Rektor Undip pada tahun ini.

"Tahapan pemilihan rektor (pilrek) akan tetap diserahkan kembali ke senat. Kalau seperti yang lalu melakukan pemilihan. Itu yang masih dilakukan. Kita juga akan berkonsultasi ke Dikti sebagai lembaga di atas Undip berkaitan dengan hal ini," paparnya.

Kendati demikian, mengenai terpilihnya M Nasir menjadi menteri tidak menjadi masalah bagi seluruh civitas akademika di Undip. Sebab, kampus negeri itu masih memiliki 161 guru besar lainnya yang berpotensi menggantikan Nasir.

Adapun syaratnya, batas usia calon rektor maksimal 60 tahun. "Yang usianya kurang dari 60 tahun ada 54 orang guru besar," kata Sunarso.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kukuhkan 42 Guru Besar Baru, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Jumlah Profesor Terbanyak
Kukuhkan 42 Guru Besar Baru, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Jumlah Profesor Terbanyak

42 Guru Besar baru yang akan dikukuhkan berlatar kepakaran ilmu yang beragam mulai agama, sosial humaniora, maupun sains.

Baca Selengkapnya
Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?
Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?

Beberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya.

Baca Selengkapnya
Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya
Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya

Gelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.

Baca Selengkapnya
Profil Mohammad Nasih, Rektor UNAIR yang Jadi Sorotan Usai Pecat Dekan FK
Profil Mohammad Nasih, Rektor UNAIR yang Jadi Sorotan Usai Pecat Dekan FK

Ia dinilai memecat Dekan FK Unair Prof Bus secara sepihak

Baca Selengkapnya
Pensiunan Perwira Polisi Jadi Mahasiswa Baru Tertua di Kampusnya, Ini Sosoknya
Pensiunan Perwira Polisi Jadi Mahasiswa Baru Tertua di Kampusnya, Ini Sosoknya

Seorang Purnawirawan Perwira Polisi berpangkat Kompol dinobatkan sebagai Maba tertua di kampusnya. Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pemilihan Rektor Berujung Gelar Guru Besar 2 Profesor Dicabut, Ini Penjelasan UNS
Gaduh Pemilihan Rektor Berujung Gelar Guru Besar 2 Profesor Dicabut, Ini Penjelasan UNS

Rektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pembelaan Ketua Hakim MK Anwar Usman, Banjir Kritik Putusan Loloskan Gibran
VIDEO: Pembelaan Ketua Hakim MK Anwar Usman, Banjir Kritik Putusan Loloskan Gibran

Ketua MK Anwar Usmar juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan yang membuat Gibran bisa maju menjadi cawapres pendamping Prabowo

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Ini Sederet Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Selain Gibran Berpeluang Maju Pilpres
Usai Putusan MK, Ini Sederet Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Selain Gibran Berpeluang Maju Pilpres

Secara sederhana, maka seseorang yang belum mencapai umur 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres-cawapres, namun telah berpengalaman menjadi kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Wisuda Sekolah Lansia Tangguh, Nenek 94 Tahun di Nganjuk Ini Jadi Wisudawan Tertua
Wisuda Sekolah Lansia Tangguh, Nenek 94 Tahun di Nganjuk Ini Jadi Wisudawan Tertua

Tak hanya nenek 94 tahun ini, banyak juga lansia yang memiliki semangat belajar yang tinggi.

Baca Selengkapnya