Usai diperiksa KPK, Nur Alam langsung ditahan di Rutan Guntur
Merdeka.com - Usai Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam langsung ditahan KPK. Nur Alam diperiksa dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.20 WIB. Nur Alam langsung menggunakan rompi tahanan KPK yang didampingi oleh petugas KPK saat memasuki mobil.
Nur Alam tak menjawab saat dicecar sejumlah pertanyaan. Nur Alam ditahan di Rumah Guntur untuk 20 hari ke depan.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Mulai sehari ini sampai dua puluh hari ke depan di Guntur ya," kata Ahmad Rifai sebagai pengacara Nur Alam, Rabu (5/7).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "KPK melakukan penahanan penahanan terhadap tersangka NA untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdan Jaya Guntur. Penahanan demi kepentingan penyidikan," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sebelumnya Nur Alam disinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan izin pertambangan serta mengeksplorasi sumber daya mineral di Sulawesi Tenggara. Penerbitan izin tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk jumlahnya sendiri, Laode belum menyebutkan berapa penerimaan yang diterima oleh Nur Alam. Meski demikian, dia menafsir jumlah yang diterima oleh politikus PAN itu mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, diakui Laode, pihaknya tengah menghitung keseluruhan jumlah penerimaan oleh Nur Alam dari perusahaan tambang bernama PT Anugrah Harisma Barakah itu, mengingat KPK memiliki bukti transfer rekening milik Nur Alam.
"Kami sudah dapat indivasi dari PPATK sejak lama, dan ini berjalan lancar. (Keuntungan yang diperoleh Nur Alam) sedang dihitung, tapi kami sudah dapat bukti transfer," ujarnya.
Terkait penetapan tersangka hari ini, KPK juga menggeledah beberapa tempat di dua lokasi, yakni Kendari dan Jakarta. Di Jakarta KPK menggeledah rumah milik istri Nur Alam di Jalan Komplek Mikasa D2, Patra Kuningan, Jakarta Selatan. KPK turut menggeledah sebuah rumah di Bambu Apus, Jakarta Timur.
Saat ini baru satu tersangka atas kasus penerbitan izin tambang, yakni Nur Alam. Sedangkan dari perusahaannya sendiri KPK belum menetapkan tersangka. Nur Alam sendiri dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sudah tak memberikan pengawalan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca SelengkapnyaGedung Sekretariat DPR RI digeledah penyidik Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4) sore.
Baca SelengkapnyaPolisi meninggalkan apartemen setelah 3 jam melakukan penggeledahan.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaOperasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Baca Selengkapnya