Usai Diperiksa, YouTuber Muhammad Kece Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim resmi menahan Youtuber Muhammad Kece terkait perkara dugaan penistaan agama. Muhammad Kece ditahan selama 20 hari mulai Rabu (25/8) malam.
"20 hari penahanannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).
Penahanan dilakukan tadi malam setelah Muhammad Kece menjalani pemeriksaan. Muhammad Kece sebelumnya ditangkap di Bali terkait laporan kasus dugaan penistaan agama.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam. Masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Muhammad Kece sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, nantinya Muhammad Kece langsung dilakukan penahanan oleh pihaknya di Bareskrim Polri.
"Iya (Ditahan di Bareskrim), kalau tidak ada halangan. Sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (25/8).
Polisi masih mendalami motif Muhammad Kece melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan Muhammad Kece dijerat polisi melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 atau Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dengan ancaman enam tahun penjara.
"Diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 dapat dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun. Atau juga peraturan lain yang relevan yaitu Pasal 156a KUHP, itu mengenai penodaan agama," tutupnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca SelengkapnyaSiskaee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari
Baca SelengkapnyaYouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rudi Simamora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca SelengkapnyaSiskaeee resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemeran video porno
Baca SelengkapnyaHingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Baca SelengkapnyaTikToker Galih Loss tidak menyangka konten bernuansa komedi yang diunggah justru menjadi malapetaka
Baca SelengkapnyaSiskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka
Baca SelengkapnyaF sempat diamankan warga, tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat sebelum akhirnya dibawa ke polisi.
Baca SelengkapnyaAgatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.
Baca Selengkapnya