Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usulan Pajak Progresif Dinilai Untungkan 'Kaum Atas', Begini Kata Polisi

Usulan Pajak Progresif Dinilai Untungkan 'Kaum Atas', Begini Kata Polisi Korlantas Polri Minta BBNKB dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus. ©2023 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Sejumlah stakeholder mengusulkan penghapusan pajak progresif kendaraan. Mereka terdiri dari Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Keuangan Daerah (BKD), dan Jasaraharja.

Alasannya, demi validasi data pemilik kendaraan yang kini tidak tertib karena maraknya penjualan mobil bekas.

Demikian dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlatnas Polri Brigjen Yusri Yunus.

"Mobil kedua pakai nama pembantu, pakai nama tetangga dan keempat pakai nama saudara, kan akhirnya enggak valid datanya. Makanya kami harapkan sudahlah pajak progresif hilangkan saja supaya valid data. Ini kita harapkan single data terjadi, data polisi, jasa Raharja dan Dispenda semuanya sama," kata Yusri saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (14/3).

Usulan ini, praktis menuai pro dan kontra. Salah satunya, adalah anggapan kaum kalangan atas yang notabenenya mempunyai kendaraan lebih dari satu jadi 'diuntungkan'.

Menjawab itu, Yusri menegaskan selama nama kendaraan sesuai tidak masalah, karena tetap akan ditilang bila melakukan pelanggaran.

"Ya namanya sendiri kan. Dia pakai namanya sendiri tidak numpang. Saya sih senangnya disuruh jadi kalau melanggar ya saya tilang, tidak pakai nama orang lain," tegasnya.

Aturan penghapusan pajak progresif ini dikatakan Yusri malah menguntungkan masyarakat. Mulai dari kepatuhan masyarakat membayar pajak, pendapatan daerah yang bisa meningkat, hingga proses pengawasan dan penindakan polisi yang lebih baik ke depannya.

"Masyarakat dan pemerintah daerah PADnya naik. Jadi minimal yang bayar pajak jadi patuh, karena mau enak kan," jelasnya.

Alasan Pajak Progresif Dihapus

Terkait, penghapusan denda pajak progresif, Yusri menjelaskan aturan itu merespons tingginya budaya konsumtif masyarakat saat ini. Padahal, awal pajak progresif diterapkan untuk 'memaksa' orang memiliki satu kendaraan saja.

"Kenapa progresif, dulu kan itu ruhnya agar supaya kendaraan berkurang orang cukup beli kendaraan saja. Biar enggak terlalu macet," jelasnya.

"Yang terjadi kalau orang Indonesia ini kalau punya duit tetap saja beli kendaraan banyak. Cuman pengen enak, kenapa mau enaknya. Mobil kedua karena takut kena pajak progresif pajaknya lebih tinggi, dia numpang namanya tetangga, numpang nama pegawainya, dia numpang terakhir nama PT," tambah dia.

Akhirnya, lanjut Yusri, pembayaran pajak macet. Sehingga muncul masalah baru di lapangan, yakni banyak kendaraan yang dipasangkan tidak sesuai dengan nama pemilik aslinya membuat data tidak valid.

"Kamu melanggar lagi, ditilang saudara kamu. Loh saya enggak ada pak enggak ada surat konfirmasi ke saya, yang ditilang saudara elu, karena numpang nama. Akhirnya datanya tidak valid, itu yang kita bilang kita butuh validasi, data Valid, dan single data yang kita munculkan. Gitu," bebernya.

Aturan Undang-Undang

Terpisah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan, penghapusan BBNKB II ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022. Dalam aturan itu juga tertuang bahwa kepala daerah itu mempunyai kewenangan untuk menghapus kemudian memberikan keringanan pajak apapun.

"Agar masyarakat betul-betul memberikan data yang akurat atau masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor segera membalikkan atas namanya sendiri untuk lebih tertib administrasi," terang dia.

"Pembahasan kedua juga daerah agar juga menghapus pajak progresif, tujuannya adalah agar satu atau dua orang tidak menyimpan dan membeli kendaraan yang banyak. Maka pajak progresif bisa dihapuskan sehingga kendaraan itu yang dimiliki itu betul-betul atas nama orang yang memiliki, bukan atas nama orang lain yang tidak terdaftar," ujar dia.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Operasional Mobil Tua di Jakarta Dinilai Berpotensi Jadi Polemik
Aturan Operasional Mobil Tua di Jakarta Dinilai Berpotensi Jadi Polemik

Presiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!

Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan

Baca Selengkapnya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya

Pemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.

Baca Selengkapnya
Mobil Bekas Kini Lebih Laku Dibanding Mobil Baru, Bukti Turunnya Daya Beli Masyarakat
Mobil Bekas Kini Lebih Laku Dibanding Mobil Baru, Bukti Turunnya Daya Beli Masyarakat

Kukuh menyebut salah satu penyebab fenomena tersebut dapat terjadi yakni menurunnya daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Strategi Pintar untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun Ini
Strategi Pintar untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun Ini

Program pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.

Baca Selengkapnya
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Polisi, Pemprov DKI Nilai Tilang Uji Emisi Efektif
Beda dengan Polisi, Pemprov DKI Nilai Tilang Uji Emisi Efektif

"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."

Baca Selengkapnya
Survei: 49 Persen Tolak Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta
Survei: 49 Persen Tolak Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Sebanyak 49,2 persen warga tidak setuju terkait pembatasan usia kendaraan di Jakarta karena faktor ekonomi.

Baca Selengkapnya