Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kedua kanan) dan Pratu Rian Hermawan (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD.
Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Saat pembacaan putusan pengadilan, Sertu Yalpin dan Pratu Rian pun menangis hingga bersujud karena lolos dari hukuman mati.
Baca juga:
Jadi Kurir Sabu, Dua Oknum TNI di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
BBN Tangkap Anggota TNI AD Selundupkan 52 Kilogram Ganja
Kasad: Dua Prajurit TNI Terjerat Kasus Narkoba di Deli Serdang Sudah Ditahan
Dua Anggota TNI Diciduk Terkait Sabu di Apartemen Legata
Ada Pesta Sabu, Wali Kota Banda Aceh Panggil Manajemen Hotel Hermes
4 Anggota TNI di Aceh Diciduk Lagi Pesta Sabu di Hotel, Satu Berpangkat Letkol
Selidiki Pengiriman Ekstasi, BNN Tangkap 5 Anggota TNI di Jakbar