Bareskrim Polri Menangkap YouTuber penista agama Muhammad Kece. MK ditangkap di Bali pada 24 Agustus 2021. Tidak sulit bagi polisi untuk mengamankan sosok Muhammad Kece. Kini status Muhammad Kece resmi tersangka. Penyidik menemukan bukti yang cukup.
Saat tiba di Bareskrim Polri, Muhammad Kece seakan tidak punya rasa bersalah. Dengan lantang dia berteriak kepada personel Polri dan awak media.
Untuk motif lebih dalam masih digali kepolisian. Sejauh ini Muhammad Kece menyebut Islam agama yang tidak benar. Dia bahkan mengatakan Nabi Muhammad SAW tak pantas untuk diteladani. Ucapan ini terus berulang dikatakan dalam unggahan akun YouTube miliknya. Banyak kelompok menduga bahwa Kece hanya mencari keuntungan dari hina Islam. Itu terlihat dari tiap unggahan video, Kece mencantumkan nomor rekening pribadinya.
Kini puluhan video itu sudah di-takedown karena membuat gaduh. Masyarakat pun sudah banyak melakukan laporan. Akibat tindakannya tersebut, Kece terancam di penjara 6 tahun. Polisi menyebut MK telah melanggar UU ITE dan/atau Pasal 156A KUHP soal penistaan agamam MK juga bisa dijerat pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.