Terdakwa pengunggah video "Penggal Jokowi" Ina Yuniarti divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang diketuai Yuzaida meyakini berdasarkan fakta persidangan, unsur pasal 27 ayat 4 nomor 19 tahun 2016 tidak ada dalam perbuatan ibu tiga orang anak tersebut.
Pasal tersebut digunakan jaksa saat mendakwa Ina.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ujar Yuzaida.
Ina langsung bersujud syukur atas vonis bebas tersebut.