VIDEO: Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi, Punya 1 Motor Scoopy & Utang Rp480 Juta
Eman telah bertugas di berbagai wilayah dan menangani berbagai kasus, baik pidana maupun perdata
Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi, Punya 1 Motor Scoopy & Utang Rp480 Juta
Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan satupun bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Lalu siapa sebenarnya hakim Eman Sulaeman?
Eman Sulaeman menamatkan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada 1999.
Memulai karier sebagai hakim pada tahun 2016, Eman telah bertugas di berbagai wilayah dan menangani berbagai kasus, baik pidana maupun perdata.
Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Pengalaman luas ini menjadikan Eman sebagai hakim yang berpengalaman dan dihormati di kalangan hukum.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN), Eman termasuk rutin melaporkan kekayaannya. Tercatat hartanya hanya naik sekitar Rp66 juta dari 2022-2023.
Adapun dalam LHKPN 2023, Eman Sulaeman melaporkan memiliki tanah dan bangunan seluas 421 meter persegi di Kabupaten/Kota Pemalang dengan nilai Rp 600 juta. Selain itu, tanah dan bangunan seluas 104 meter persegi di Bogor.
Dia tercatat hanya memiliki satu kendaraan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2013 hasil sendiri seharga Rp6.500.000. Harta bergerak lain 12.400.000 dan kas setara kas Rp35 juta
Kekayaannya mencapai Rp 774 juta lebih. Namun, ia memiliki utang sebanyak Rp 480 juta. Sehingga total kekayaannya dikurangi utang mencapai Rp 294 juta lebih.