VIDEO: Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi, Punya 1 Motor Scoopy & Utang Rp480 Juta
Eman telah bertugas di berbagai wilayah dan menangani berbagai kasus, baik pidana maupun perdata
Eman telah bertugas di berbagai wilayah dan menangani berbagai kasus, baik pidana maupun perdata
Eman Sulaeman menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Eman merupakan jebolan S1 jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada 1999
Toni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Listyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan
Sebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.
Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi
Begini momen kepulangan Pegi Setiawan disambut warga usai bebas dari penjara.
Melalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan diyakini bukan Pegi Perong pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya