Seorang pengendara mobil mengeluhkan membayar tol, dengan tarif sebesar Rp724.000. Kejadian itu diunggah oleh akun TikTok @erlanggaleo.
Berdasarkan penelusuran PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) di lapangan, pengendara itu disebut telah melakukan perjalanan dengan cara masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
Maka dari itu, transaksi pengendara tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan arah perjalanan. Artinya, dia pengendara tersebut sudah melanggar karena berputar arah di dalam tol.
Kementerian PUPR menegaskan, selain petugas berwenang, pengguna mobil dilarang melakukan putar balik, saat berada di jalan tol.
Jika melakukan pelanggaran tersebut, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005, tentang jalan tol pasal 86 ayat 2. Artinya, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh.