Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka penipuan reseller ponsel si kembar Rihana dan Rihani. Keduanya ditangkap Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) di salah satu apartemen kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang.

Dalam foto yang beredar, Rihana dan Rihani tampak menggunakan baju putih dan jilbab putih saat ditangkap polisi. Keduanya berada dalam sebuah ruangan. Mereka dikelilingi sejumlah pria yang diduga polisi.

Diketahui, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani mencuat sejak Juni 2022. Korban mulai melayangkan laporan ke polisi.

VIDEO: Kombes Hengki Gregetan Bongkar Habis Akal Muslihat Si Kembar Rihana-Rihani
VIDEO: Kombes Hengki Gregetan Bongkar Habis Akal Muslihat Si Kembar Rihana-Rihani

Direktur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.

Baca Selengkapnya
Si Kembar Rihana Rihani Disebut Dibekingi Polisi Berpangkat AKBP, Begini Faktanya
Si Kembar Rihana Rihani Disebut Dibekingi Polisi Berpangkat AKBP, Begini Faktanya

Si Kembar Rihana Rihani ditangkap di Apartemen M Town Residence, Gading Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kombes Hengki Gregetan Bongkar Habis Akal Muslihat Si Kembar Rihana-Rihani
VIDEO: Kombes Hengki Gregetan Bongkar Habis Akal Muslihat Si Kembar Rihana-Rihani

Direktur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Kelicikan Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani
VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Kelicikan Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani

Banyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban

Baca Selengkapnya
Terkuak, Ini Identitas Asli dan Jejak Pelarian Si Kembar Rihana-Rihani
Terkuak, Ini Identitas Asli dan Jejak Pelarian Si Kembar Rihana-Rihani

Selain identitas KTP, Titus juga mengungkap asal keturunan Rihana -Rihani yang merupakan asli Betawi. Namun lahir dan besar di Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rihana-Rihani Penipu Kembar Kerap Pinjam Uang Keluarga Selama Jadi Buronan Polisi
VIDEO: Rihana-Rihani Penipu Kembar Kerap Pinjam Uang Keluarga Selama Jadi Buronan Polisi

Hampir sebulan si kembar Rihana Rihani menjadi buronan atas kasus dugaan penipuan.

Baca Selengkapnya
Geledah Apartemen Persembunyian Rihana-Rihani, Polisi Sita Rekening Penampung Hasil Penipuan
Geledah Apartemen Persembunyian Rihana-Rihani, Polisi Sita Rekening Penampung Hasil Penipuan

Penyidik akan mendalami isi dari buku rekening guna mengetahui aliran uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya
Akun Medsos Si Kembar Rihana-Rihani yang Digunakan Untuk Menipu Bakal Disita
Akun Medsos Si Kembar Rihana-Rihani yang Digunakan Untuk Menipu Bakal Disita

Si kembar Rihana-Rihani menjalani bisnis menggunakan skema ponzi. Mereka awalnya memposting produk-produk apple di media sosial seperti instagram

Baca Selengkapnya
Parah! Si Kembar Rihana-Rihani juga Tipu Keluarganya
Parah! Si Kembar Rihana-Rihani juga Tipu Keluarganya

Kini, keluarga si kembar Rihana-Rihani juga menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Bisnis Tipu-Tipu iPhone hingga Rp86 M, Si kembar Rihana-Rihani Punya Bisnis Tas LV
Tak Hanya Bisnis Tipu-Tipu iPhone hingga Rp86 M, Si kembar Rihana-Rihani Punya Bisnis Tas LV

Si kembar, Rihana-Rihani diduga melakukan penipuan barang barang branded seperti tas hingga sendal.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Rihana-Rihani, Tipu Korban Pre Order Iphone Rp35 Miliar untuk Keperluan Pribadi
Akal Bulus Rihana-Rihani, Tipu Korban Pre Order Iphone Rp35 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Polisi menyita sejumlah barang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan saudara kembar berkedok pre order iPhone tersebut.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Apabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Baca Selengkapnya