Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati.
Hakim Ketua PN Jakbar, Jon Sarman Saragih, mengungkap beberapa hal yang meringankan di antaranya Teddy Minahasa belum pernah dihukum.
Selain itu, Teddy Minahasa banyak mendapat penghargaan dari negara. Terakhir, Teddy telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.
Baca juga:
Deg-degan, Asam Lambung AKBP Dody Anak Buah Teddy Minahasa Naik Jelang Sidang Vonis
Giliran Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Senyum Hotman Paris, Teddy Minahasa Batal Hadapi Hukuman Mati
Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup, Ini Hal-Hal yang Memberatkan
VIDEO: Teddy Minahasa Senang Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup
Reaksi Jaksa Soal Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati: Paling Utama Dakwaan Terbukti
Hal yang Memberatkan Teddy Minahasa: Menyangkal & Berbelit-belit