Viral di Facebook, pelaku kekerasan terhadap anak diamankan Polda Metro Jaya
Merdeka.com - Sub Direktorat IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 3 orang atas dugaan pelaku tindak pidana kekerasan anak usia 8 tahun berinisial B. Satu dari tiga terduga pelaku merupakan ibu kandung korban.
Kepala Bidang humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, B pertama kali mengalami kekerasan fisik dari Saptinah, orang tua kandungnya. Saptinah kemudian mengambil paksa B dari tangan sang nenek, dan menyerahkannya kepada Mariam.
"Pada tahun 2016 melakukan pengambilan B tanpa izin dari orang tua wali, di sini neneknya, yang selama bertahun-tahun mengasuh B karena sudah ditinggal oleh kedua orang tuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (4/2).
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Kenapa pelaku mengambil harta benda nenek? Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang berharga yang sebenarnya sudah disembunyikan di belakang rumah.
-
Kapan Nenek Satikem meninggalkan kampung halamannya? Pada tahun 1978, Satikem pergi dari rumah untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta.
-
Mengapa Nenek Satikem tidak pulang ke Kebumen? 'Jika kangen paling lihat foto. Di sana saya kan harus kerja dan uangnya belum cukup untuk pulang. Jadi hanya bisa lihat foto yang dibawa dari kampung,' ujar Nenek Satikem dikutip dari Liputan6.com.
-
Bagaimana ibu itu mengurung putranya? Ia mengungkapkan kepada pihak kepolisian bahwa selama bertahun-tahun, ia telah berupaya menyelamatkan putranya melalui berbagai cara, termasuk mengirimnya ke lebih dari 10 pusat rehabilitasi di seluruh negeri.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
Sejak pengambilan paksa tersebut, B hilang dari pengawasan sang nenek yang tinggal di Desa Cikubangsari Kecamatan Kramat Mulya, Kabupaten Kuningan Jawa Barat, selama 1 tahun 7 bulan.
B pun kemudian dibawa oleh Mariyam untuk menemui Linda Susanti, pihak yang akan mengasuhnya. Bocah malang itu kemudian diajak Linda tinggal sebuah rumah kontrakan Perumahan Permata Harmoni Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
"Sejak saat itu tersangka LS telah melakukan kekerasan fisik terhadap B dengan cara memukul menggunakan kayu atau dengan tangan kosong dan menyiramnya dengan air dispenser," ujarnya.
Kekerasan terhadap B oleh Linda pun diketahui oleh tetangga dan mengadukan kejadian tersebut ke RT setempat. Warga pun sempat mengabadikan bukti-bukti adanya tindakan kekerasan terhadap B oleh Linda. Kemudian, Linda pun meminta Mariyam untuk kembali mengambil B.
"Kemudian tersangka M membawa B ke rumahnya di Asem Reges Karang Anyar Jakarta Pusat dan tinggal bersamanya selama satu minggu. M juga tinggal bersama anaknya yang bernama Viki, karena sudah viral video dalam link akun Facebook tersebut hasil kekerasan fisik yang diterima oleh B, Viki memberikan informasi kepada saksi bernama Asep bahwa anak B ada di rumahnya," ujarnya.
Asep yang merupakan tetangga B di Kuningan Jawa Barat menuju ke rumah Mariyam untuk mengambil B dan mengembalikannya ke sang nenek.
Terhadap 3 orang tersebut polisi menerapkan pasal berlapis yakni pasal 76 B junto pasal 77 B undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Lalu pasal 76C junto pasal 80 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Kemudian pasal 76 F junto pasal 83 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara pasal 328 KUHP ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela membenarkan adanya kejadian penyanderaan bocah itu. Kepolisian menyebut pelaku merupakan ayah korban sendiri.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca SelengkapnyaSi Pria yang merupakan anak korban mengaku tega memukul sang Ayah yang sudah pikun karena kesal meninggalkan rumah.
Baca SelengkapnyaWarga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Baca SelengkapnyaDia dibawa oleh seorang pria berinisial A (18) yang dikenal melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaAyah korban menyatakan akan menggunakan hukum rimba karena pelaku tidak kunjung ditangkap meski laporan dibuat sejak setahun lalu.
Baca SelengkapnyaKJP (12) dinyatakan hilang hampir satu bulan. Orang tuanya sudah mencari tetapi belum juga bertemu.
Baca Selengkapnya"Iya benar, pelaku telah diamankan oleh Polres Metro Depok," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (31/7) malam.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan tersebut bahkan sempat dikalungi pisau di leher oleh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaKorban balita akhirnya diselamatkan oleh tetangga.
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Selengkapnya