Wacana Pemulangan WNI eks ISIS Ditinjau dari Aspek Hukum dan HAM
Merdeka.com - Ketua Komnas HAM Ahmad T. Damanik menegaskan pentingnya menggunakan pendekatan hukum dalam menyikapi wacana pemulangan 600 eks kombatan ISIS. Salah satunya terkait dengan konsep hak asasi manusia standar yang diakui internasional.
"UU HAM, Kewarganegaraan. Politik itu urusan kedua. Berdasarkan pertimbangan hukum," ungkapnya dalam diskusi, 'Menimbang Kombatan ISIS Pulang', di Jakarta, Minggu (9/2).
Dia mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Indonesia untuk menyatakan bahwa eks kombatan ISIS bukan WNI. Menurut dia, dalam mengambil langkah, ada banyak pertimbangan hukum yang perlu diperhatikan. Termasuk kesepakatan internasional.
-
Kenapa ISIS mengklaim bertanggung jawab atas penembakan? Kelompok Negara Islam atau ISIS, mengatakan mereka melakukan serangan pada hari Jumat (22/3) di Balai Kota Crocus, dan mengunggah bukti video.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Siapa yang terlibat dalam sosialisasi UU IKN? Adapun sosialisasi itu sendiri melibatkan perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemda Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, dan masyarakat adat.
"Termasuk Indonesia terikat pada satu covenant untuk tidak membiarkan satu orang pun, siapa pun dia, monster sekalipun, stateless (tanpa kewarganegaraan)," ujar dia.
"Reinhard Sinaga itu monster, sedang dihukum. Tapi nggak berarti cabut kewarganegaraannya. Tetap saja dia WNI. Bukan karena kita sayang dia. Tidak. Tapi aturan hukumnya," imbuhnya.
Indonesia mungkin saja mengatakan bahwa eks kombatan ISIS bukan WNI. Tapi untuk bisa sampai pada keputusan tersebut harus ada dasar hukumnya.
"Mungkin tidak kita bikin itu. Mungkin saja kalau Presiden mengeluarkan satu beleid baru. Sehingga ada kebijakan removal kewarganegaraan."
Tenaga Ahli Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin menuturkan, ada poin-poin dalam declaration of human rights yang memungkinkan Indonesia mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan aspek lokalitas dan karakteristik Indonesia.
"Dalam declaration of human rights itu memang ada poin paling mendasar, chapter 13. Itu di poin 14, 15, sampai dengan 21 menjelaskan kan hak-hak independensi setiap negara dalam menentukan tentang hak asasi manusia. Apa itu? Menyangkut kultur, menyangkut agama," urainya.
Menurut dia, jika menilik perspektif agama, maka pernyataan kombatan ISIS bahwa negara ini adalah negara thogut, negara kafir, dan lain sebagainya, maka hal tersebut merupakan sebuah bentuk dari penyangkalan terhadap Indonesia. Selain itu, ada sejumlah tindakan simbolis dari kombatan ISIS yang dapat ditafsir sebagai penolakan terhadap kewarganegaraan Indonesia.
"Saya ingin mengatakan, dengan mereka membakar paspor, dengan mereka menyebut negara ini negara thogut. Dengan mereka menyebut pemerintahan ini adalah pemerintahan Firaun, pemerintahan kafir, itu menurut konsep syar'i yang saya pahami adalah akad," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah masih melakukan pembahasan dan belum mengambil keputusan. Dalam diskusi tersebut banyak pihak yang dilibatkan. Dengan demikian, Presiden Joko Widodo dapat mengambil satu keputusan akhir
"Banyak pertimbangan regulasi, pertimbangan hukum harus menjadi pertimbangan penting. Keputusan akhir ada di Presiden karena demi keselamatan bangsa dan negara dan masa depan generasi kita. Ada hak asasi yang menjadi pertimbangan, ada agama yang menjadi pertimbangan, ada persoalan lokal yang menjadi pertimbangan, ada masalah perempuan dan anak-anak di sana. Yang suka dan tidak suka mereka harus ikut suaminya," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah memandang RUU Keimigrasian diperlukan sebagai bentuk optimalisasi pengaturan melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly, yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham, memberi pesan penting untuk Menteri HAM Natalius Pigai
Baca SelengkapnyaMenurut Kapolri sejumlah warga Rohingya yang mengungsi sudah adanya kesepakatan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKeberlanjutan pembinaan resmi dari Pemerintah inilah yang akan memperkuat komitmen mantan anggota JI.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaYasonna juga mengungkapkan martabat manusia memiliki keterkaitan dengan keadilan sosial dan perlakuan yang adil.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut diatur dalam DIM RUU Keimigrasian yang bersifat substansi baru.
Baca SelengkapnyaMenkumham), Yasonna H. Laoly mengadakan working lunch dengan Jochum Wilderman, Direktur International Department Reclassering Nederland.
Baca SelengkapnyaIni merupakan keenam kalinya Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB.
Baca SelengkapnyaEddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM mengatakan bahwa akan ada peraturan menteri (permen) terkait penggunaan senpi itu.
Baca Selengkapnya