Wakapolri bilang laporan Kaesang disetop, Kapolres tetap lanjutkan
Merdeka.com - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar memastikan laporan Muhamad Hidayat S terhadap Kaesang Pangarep tidak disetop. Saat ini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Semua laporan tetap kita tindak lanjuti, termasuk laporan dari saudara Pak Muhamad Hidayat dengan terlapor Kaesang," kata Hero, Jumat (7/7).
Menurut dia, sesuai peraturan penanganan laporan dimulai dari penyelidikan, hingga gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut baru diambil keputusan apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau diberhentikan.
-
Apa yang dijelaskan Kaesang di KPK? Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat,' kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
-
Kenapa Jokowi melarang Kaesang? 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul', katanya,' kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh Kaesang Pangarep ? 'Istri dan anakku yang tercinta. Hadiah dari Allah SWT yang telah kami nanti-nantikan. Kami akan segera dikaruniai anak pertama, saat ini istri saya sudah di trimester 2 dan tidak menyangka sebentar lagi kami akan menjadi orang tua,' ungkap Kaesang.
"Makanya sangat disayangkan tadi pelapor tidak menghadiri undangan dari penyidik," kata dia.
Ia menampik bahwa surat yang dikirim ke pelapor merupakan surat panggilan, dimana surat itu menurut pelapor merupakan surat panggilan.
"Undangan dalam rangka klarifikasi, dalam rangka penyelidikan, kalau surat panggilan itu masuk dalam penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan Polri tidak memproses laporan Muhammad Hidayat S terkait dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo.
"Tidak ada unsur (penodaan agama dan ujaran kebencian). Tidak ada proses," kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/7).
Syafruddin menyebut, laporan tersebut merupakan upaya mengada-ada atau mencari kesalahan Kaesang Pangarep. "Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada," ucap dia.
Untuk diketahui, Muhammad Hidayat S melaporkan Kaesang Pangarep ke Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Minggu (2/7) atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Dalam laporan yang dilayangkan Muhammad Hidayat, Kaesang dituduh menodai agama Islam melalui video yang diunggahnya melalui akun Youtube. Menurut Muhammad Hidayat video di akun Youtube milik terlapor bermuatan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan antargolongan (SARA) berupa kata-kata mengadu domba dan mengkafir-kafirkan. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaDia bahkan mengungkit bahwa soal dari awal bakal mengundang anak bungsu Presiden Joko Widodo untuk mengklarifikasi soal jet pribadi
Baca SelengkapnyaDalam video itu Sawangin mengatakan ada ketidakpatuhan dari Kapolres Labuhanbatu karena menghentikan secara sepihak
Baca SelengkapnyaMeski Kaesang bukan penyelenggara negara, namun KPK memiliki alasan kuat memanggil Kaesang.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaSehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya