Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Walhi Pekanbaru: Indonesia butuh pengadilan khusus lingkungan

Walhi Pekanbaru: Indonesia butuh pengadilan khusus lingkungan Ilustrasi polusi lingkungan. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/hxdbzxy

Merdeka.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendorong pemerintah untuk memperkuat lembaga peradilan spesifik dengan membentuk pengadilan yang khusus menangani kasus masalah lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian negara dan bencana ekologis.

"Penanganan kasus lingkungan harus ada pengadilan yang lex spesialis menangani kasus lingkungan hidup," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, pada diskusi antisipasi bencana asap Riau, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/6).

Menurut Riko, masalah lingkungan hidup sama beratnya dengan kasus korupsi yang kini sudah memiliki pengadilan khusus tindak pidana korupsi. Sedangkan, selama ini kasus-kasus lingkungan hidup masih berada dalam lingkungan Pengadilan Negeri.

Dia menilai, perlu ada komitmen kuat dari pemerintah untuk melakukan upaya yang luar biasa untuk menghentikan bencana ekologis yang sudah mengakibatkan kerugian luar biasa.

Contohnya, seperti bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Riau pada awal tahun 2014 ini diperkirakan sudah mengakibatkan kerugian sedikitnya Rp20 triliun dari segi ekonomi. Kerusakan ekologis akibat bencana itu sudah menghanguskan sedikitnya 21.000 hektare lahan dan hutan dalam tempo tiga bulan saja, dan mengakibatkan puluhan ribu warga terserang penyakit.

Sedangkan, Riko menilai kebakaran hutan dan lahan dalam penyelesaian kasus hukumnya belum menimbulkan efek jera. "Belum ada satu pun kasus kebakaran lahan dan hutan maupun kasus lingkungan lainnya yang bisa menimbulkan efek jera. Dalam hal ini, negara sudah kalah padahal dampak kerugiannya sudah sangat besar," tegasnya.

Dia mengatakan, negara dalam menangani masalah lingkungan khususnya kasus kebakaran lahan tidak bisa lagi menggunakan cara konvensional dalam upaya penegakan hukum. Ia mencontohkan satu kasus melibatkan PT Adei Plantation milik Malaysia yang kini disangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan berlangsung hampir setahun dan baru sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Perusahaan menghadirkan puluhan saksi yang membuat persidangan sangat lama. Ini perlu ada upaya percepatan agar tidak berlarut-larut," katanya.

Dia menambahkan, penggunaan cara konvensional dalam proses hukum akhirnya membuat penanganan kasus dugaan pembakaran lahan di Riau berlarut-larut. Riko mencontohkan tujuh kasus yang melibatkan perusahaan pada 2013 hingga kini belum berujung di pengadilan, ditambah lagi 23 perusahaan yang kini juga diselidiki pada tahun ini.

"Padahal, dari kasus 2014 ini sudah ada sejumlah perusahaan yang menjadi tersangka pada kasus 2013. Seharusnya kasus-kasus itu bisa dipercepat,". (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar

Ada pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Selengkapnya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya

Pada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan

Kasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pertambangan Ancam Program Hilirisasi, DPD Dukung Kejagung Usut Tuntas
Kasus Korupsi Pertambangan Ancam Program Hilirisasi, DPD Dukung Kejagung Usut Tuntas

Kejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Pejabat Banyak yang Korupsi, Jokowi: Kita Perlu Evaluasi Total
Pejabat Banyak yang Korupsi, Jokowi: Kita Perlu Evaluasi Total

Perlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rezim Jokowi Digugat ke Mahkamah Rakyat, Bubarkan HTI & FPI Sampai Diskriminasi LGBT
VIDEO: Rezim Jokowi Digugat ke Mahkamah Rakyat, Bubarkan HTI & FPI Sampai Diskriminasi LGBT

Banyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT

Baca Selengkapnya
Beda Raport Kebebasan Berpendapat Era SBY dan Jokowi selama 10 Tahun Berkuasa
Beda Raport Kebebasan Berpendapat Era SBY dan Jokowi selama 10 Tahun Berkuasa

Suarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.

Baca Selengkapnya