Wali Kota Bakal Sanksi Rumah Makan di Cilegon Buka Siang Hari saat Ramadan
Merdeka.com - Jelang memasuki bulan Ramadan, Wali Kota Cilegon mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2023 tentang pembatasan kegiatan hiburan dan usaha rumah makan selama Bulan Ramadan Tahun 1444 H / 2023 M.
Dalam instruksi tersebut, hiburan seperti karaoke, biliar dan live musik agar menghentikan sementara kegiatan usahanya terhitung mulai tiga hari sebelum sampai dengan tiga hari sesudah bulan suci Ramadan Tahun 1444 H / 2023 M.
"Tiga hari sebelum puasa dan tiga hari setelah bulan puasa,"ujar Wali Kota Cilegon Heldy Agustian, Rabu (22/3).
-
Siapa yang boleh diberikan makanan saat berbuka? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.' (HR Tirmidzi).
-
Kapan waktu berbuka puasa? Setelah imsak, umat Islam sudah diharuskan berpuasa hingga waktu berbuka tiba yaitu ketika adzan Magrib.
-
Kapan menu buka puasa sebaiknya dikonsumsi? Setelah berpuasa, umat Islam akan menjalani berbuka puasa. Hidangan buka puasa ini pun memiliki peranan penting untuk mengembalikan tubuh menjadi prima kembali setelah berpuasa satu hari penuh.
-
Kapan waktu yang tepat untuk berbuka puasa? Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk segera berbuka puasa ketika waktu Maghrib tiba. Jangan menunda-nunda waktu berbuka, karena menyegerakan berbuka adalah sunnah.
-
Dimana bisa mendapatkan resep buka puasa? Melansir dari berbagai sumber, Jumat (8/3), simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Siapa yang berikan makanan buka puasa? Selama bulan suci Ramadan, H.H. Sheikh Hamdan Bin Zayed Al Nahyan, Perwakilan Penguasa di Wilayah Al Dhafra dan Ketua Emirates Red Crescent (ERC), akan memberikan 10.000 makanan buka puasa kepada orang-orang yang berpuasa di Masjid Agung Syekh Zayed di Solo (Surakarta), Indonesia.
Heldy mengatakan untuk rumah makan buka pukul 16.00 WIB dan hanya melayani take away dan dapat melayani makan di tempat saat waktu berbuka puasa.
"Tidak melayani makanan di tempat, hanya melayani take way saja. Terus membuka boleh dihitung jam 16 mulai untuk persiapan. Buka puasa tentunya boleh di lokasi sesuai SK yang saya tanda tangani," kata Heldy.
Heldy menegaskan bila ada yang nekat tetap beroperasi pihaknya akan memberi sanksi.
"Sanksinya sesuai dengan Perda. Pasti ada sangsilah satpol PP pasti akan, ya nanti kita lihat," ujarnya.
Heldy mengungkapkan pihaknya akan melakukan monitoring rutin terhadap hiburan dan rumah makan selama bulan Ramadan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKomplain atau keluhan dari masyarakat terkait harga makanan yang terlalu mahal agar disampaikan langsung ke dirinya.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaGibran yakin festival makanan nonhalal tidak akan mengganggu kehidupan toleransi masyarakat di Solo
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaSolo Paragon Lifestyle Mall menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSelama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan perlindungan kepada konsumen yang trennya makin meningkat.
Baca Selengkapnya