Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Depok Akui Peraturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Tidak Efektif

Wali Kota Depok Akui Peraturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Tidak Efektif Bikin Garasi Mobil di Jalan Umum, Aksi Warga Ini Jadi Sorotan. Instagram/lambeturah_official ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan atau dikenal dengan Perda Garasi, sedang ditinjau ulang. Dalam Perda, setiap pemilik kendaraan diwajibkan memiliki lahan parkir. Perda tersebut telah disahkan sejak tahun 2020 namun belum diberlakukan sampai sekarang.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, saat ini Perda tersebut sedang dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan. Karena berdasarkan hasil evaluasi di lapangan efektivitasnya kurang.

"Karena pembatasan mobil yang dimiliki warga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini hak privasi sehingga mereka masih sulit mendapatkannya," kata Idris, Rabu (4/1).

Kendati demikian, kata Idris, Perda tersebut sudah bisa dijalankan. Namun untuk penindakan menjadi tidak efektif. "Sudah bisa dijalankan. Cuma efektivitasnya tadi (kurang) karena tempat-tempat yang memang realitanya sulit mendapatkan parkir," ujarnya.

Diakui dia, jika Perda tetap dijalankan dengan efektifitas yang tidak maksimal maka sanksi juga menjadi tidak maksimal. Oleh karena itu, Perda tersebut sedang dimungkinkan untuk direvisi. "Kalau tidak efektif, sanksi akan dipertimbangkan juga. Perdanya sedang direvisi, kemungkinan ada revisi perda," tambahnya.

Pihaknya juga sedang memikirkan bagaimana menyiapkan lahan parkir yang efektif. Sehingga ketika aturan ditegakkan, sarana dan prasarana juga sudah tersedia. "Makanya solusinya bagaimana kita menyiapkan tempat parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan," pungkasnya.

Berikut isi Pasal 34A mengenai aturan garasi dan Pasal 34B mengenai denda.

Pasal 34A

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. milik sendiri;

b. sewa;

c. garasi bersama.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Pasal 34B

(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;dan

b. denda administrasi.

(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wali Kota Depok Keluarkan Aturan Kurangi Polusi Udara: Naik Motor Harus 2 Orang, Mobil Minimal 3 Orang
Wali Kota Depok Keluarkan Aturan Kurangi Polusi Udara: Naik Motor Harus 2 Orang, Mobil Minimal 3 Orang

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan kebijakan baru untuk mengurangi polusi udara. Naik motor wajib dua orang, naik mobil minimal tiga orang.

Baca Selengkapnya
Trotoar DPRD DKI Jakarta Jadi Parkiran Sepeda Motor, Ini Penyebabnya
Trotoar DPRD DKI Jakarta Jadi Parkiran Sepeda Motor, Ini Penyebabnya

Sejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Ingat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kini Bayar Parkir Lebih Mahal
Ingat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kini Bayar Parkir Lebih Mahal

Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.

Baca Selengkapnya
Viral Aksi Mobil Parkir Sembarangan, Bikin Setengah Jalan Tak Sempurna Diaspal
Viral Aksi Mobil Parkir Sembarangan, Bikin Setengah Jalan Tak Sempurna Diaspal

Hanya di area mobil itu saja yang belum diaspal. Aksi ini bikin warganet geram.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
10 Potret Mobil Parkir Sembarangan, Bikin Emosi Karena Asal-asalan
10 Potret Mobil Parkir Sembarangan, Bikin Emosi Karena Asal-asalan

Potret realistis dari mobil-mobil yang parkirnya asal. Bikin orang heran, padahal tanda parkir sangat terlihat.

Baca Selengkapnya
Halangi Bengkel, Mobil Ini Numpang Seakan Tak Punya Tempat Parkir Pribadi
Halangi Bengkel, Mobil Ini Numpang Seakan Tak Punya Tempat Parkir Pribadi

Ketika memiliki mobil, ada baiknya untuk membeli ‘rumahnya’ terlebih dahulu. Jangan sampai menumpang di lahan orang lain.

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD DKI ke Dishub: Jangan Sok Cegat Mobil Orang, Bikin Macet!
Ketua DPRD DKI ke Dishub: Jangan Sok Cegat Mobil Orang, Bikin Macet!

Ketua DPRD DKI ke Dishub: Jangan Sok Cegat Mobil Orang, Bikin Macet!

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua

Selama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.

Baca Selengkapnya
Aturan Operasional Mobil Tua di Jakarta Dinilai Berpotensi Jadi Polemik
Aturan Operasional Mobil Tua di Jakarta Dinilai Berpotensi Jadi Polemik

Presiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Oktober 2023,  Tarif Parkir di Jakarta Rp7.500 Per Jam
Mulai 1 Oktober 2023, Tarif Parkir di Jakarta Rp7.500 Per Jam

Penerapan tarif tertinggi ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya