Wamenag Ingatkan Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berpolitik
Merdeka.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan pera pengelola zakat untuk tidak terpengaruh dinamika politik, baik lokal maupun nasional. Pesan ini disampaikan Wamenag saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat di Jakarta.
"Saya mengingatkan kita semua bahwa kinerja dan fokus kerja BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dalam melayani umat tidak boleh terpengaruh dengan dinamika politik lokal dan nasional. BAZNAS dan LAZ wajib menegakkan prinsip imparsialitas dalam pengelolaan dana umat," kata Zainut dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (21/2).
Rakornas itu berlangsung tiga hari sejak 18-20 Februari, dengan mengangkat tema 'Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat'. Kegiatan yang digelar Ditjen Bimas Islam ini diikuti Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota, Pimpinan Lembaga Amil Zakat, dan para Pimpinan Asosiasi dan Perkumpulan para Pengelola Zakat.
-
Apa itu zakat? Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
-
Apa itu zakat penghasilan? Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin seseorang yang berasal dari pekerjaan atau aktivitas ekonomi lainnya.
-
Siapa yang wajib zakat? Syarat Muzzaki Menurut informasi dari rumaysho.com, syarat muzzaki ini ada dua, yaitu (1) Islam, dan (2) merdeka.
-
Apa itu Zakat Mal? Zakat mal sering juga disebut sebagai zakat harta. Ini adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.
-
Bagaimana cara mendapatkan zakat? Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
-
Kenapa zakat perlu dikeluarkan? “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.“ (QS. At Taubah: 34-35).
"Saya berharap BAZNAS pusat dan daerah serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat yang amanah, transparan dan akuntabel. Pengelolaan zakat memerlukan harmonisasi pengaturan dan standarisasi sistem pengawasan sebagai komponen esensial dalam penguatan tata kelola zakat nasional," ujar dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.
Baca SelengkapnyaBadan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia telah menyetujui permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ skala nasional
Baca SelengkapnyaWapres sekaligus merespons munculnya kritikan bahwa pengelolaan tambang tidak akan berjalan baik jika diserahkan kepada ormas.
Baca SelengkapnyaWapres sekaligus merespons munculnya kritikan bahwa pengelolaan tambang tidak akan berjalan baik jika diserahkan kepada ormas.
Baca SelengkapnyaPembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat
Baca SelengkapnyaMendagri juga meminta masukan dari Baznas terkait UPZ yang ada di OPD, sehingga Kemendagri bisa menginformasikan kepada Pemda atau kepala daerah terkait.
Baca SelengkapnyaWapres Ma’ruf Amin meminta ormas agama untuk mematuhi aturan pengelolaan tambang yang benar.
Baca SelengkapnyaMa'ruf juga meminta ormas pengelola tambang jangan sampai merusak lingkungan.
Baca SelengkapnyaMa'ruf berharap RAi diperbanyak di Indonesia karena potensi wakaf dan zakat sangat tinggi.
Baca SelengkapnyaBerikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca SelengkapnyaGomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
Baca Selengkapnya