Warga Garut Keluhkan Sebagian BLT Dikonversi Jadi Bahan Pokok
Program BLT itu tidak boleh dikonversikan dalam bentuk barang, termasuk sembako.
Ia mengaku cukup menyesalkan kebijakan yang diambil oleh pihak desa.
Warga Garut Keluhkan Sebagian BLT Dikonversi Jadi Bahan Pokok
Sejumlah warga Garut, Jawa Barat mengeluhkan program bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa yang tidak diterima utuh. Sebagiannya diketahui malah dikonversikan menjadi bahan pokok.
Salah seorang penerima BLT di Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler mengatakan bahwa dirinya menerima program bantuan tersebut beberapa hari kebelakang.
“Jumlah uang yang saya terima hanya Rp600 ribu dari yang seharusnya Rp900 ribu. Saya sempat menanyakan itu ke aparat desa yang membagikan, dan memang seharusnya Rp900 ribu namun ada kebijakan yang Rp300 ribu diberikan dalam bentuk sembako,” katanya kepada wartawan.
Ia mengaku cukup menyesalkan kebijakan yang diambil oleh pihak desa karena menurutnya melanggar aturan. Hal tersebut pun dikuatkan ketika dirinya berkonsultasi kepada pihak kecamatan.
“Dari pihak kecamatan menyatakan bahwa BLT harus berbetuk uang utuh Rp900 ribu. Dan ketika saya terima sembako, ternyata kalau dijumlahkan tidak mencapai Rp300 ribu karena isinya 10 kilogram beras, 2 liter minyak goreng, telur 1 kilogram, dan daging ayam 1 kilogram,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut Idad Badrudin menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh pihak desa melanggar.
Program BLT itu tidak boleh dikonversikan dalam bentuk barang, termasuk sembako.
“Program BLT harus diberikan dalam bentuk uang tunai, tidak yang lainnya. Ini sudah jelas ada ketentuan yang mengaturnya, dan bila terjadi itu melanggar ketentuan. Kami akan lakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan,” sebutnya.
Kepala Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Deni Hidayat mengakui adanya pengkonversian sebagian BLT ke sembako. Kebijakan itu menurutnya berdasarkan hasil musyawarah Ketua RW, RT, dan keluarga penerima manfaat (KPM).
Kepada wartawan, Deni mengaku bahwa pengkonversian sebagian BLT ke sembako bukan hanya dilakukan di 2024 saja. Setidaknya hal tersebut sudah berjalan dilakukan sejak 2021.
"KPM sudah kami beritahu pada saat pelaksanaan penyaluran bahkan kami persilahkan kepada mereka jika merasa keberatan untuk tidak mengambilnya. Saya pikir sebelumnya mereka juga sudah diberitahu ketua RW dan ketua RT tentang hal ini", katanya kepada wartawan.
Ia menyebut bahwa pengadaan sembako yang disalurkan melalui program BLT Desa dilaksanakan oleh BumDes. BumDes di desanya selama ini memang mengelola usaha di bidang perdagangan beras, daging ayam, serta telur ayam.
Selain itu, Deni juga mengungkapkan bahwa pembagian BLT disaksikan pihak kecamatan melalui Kepala Seksi Pemerintahan Desa. Oleh karenanya ia merasa apa yang dilakukan tidak ada yang melanggar ketentuan.
Meski begitu, ia juga tidak menampik sempat diingatkan pihak kecamatan agar BLT tidak dibagikan dalam bentuk sembako, namun harus uang tunai. Namun ia kembali berkilah bahwa dalam prosesnya ia sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti pendamping desa dan TKSK.