Yasonna Mundur dari Menkum HAM, Istana Sebut Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan
Merdeka.com - Staf Khusus Presiden Adita Irawati membenarkan Yasonna H Laoly menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan HAM. Yasonna, kata Adita, mundur karena akan dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Yasonna menjadi anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I.
"Saya dapat informasi memang betul sudah menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik menjadi anggota DPR," kata Adita saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
Dia menjelaskan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri rangkap jabatan. Oleh karena itu, Yasonna mundur sebagai menteri terhitung 1 Oktober 2019.
-
Kapan menteri berhenti menjabat? Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir dalam beberapa hari mendatang, menandai berakhirnya kepemimpinan selama 10 tahun Jokowi dalam dua periode.
-
Siapa saja yang diusulkan sebagai menteri? Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengakui memang sudah ada beberapa partai politik (parpol) yang mengusulkan nama untuk diajukan sebagai menteri kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
-
Kapan Menteri Pertahanan dirangkap oleh Perdana Menteri? Ketika Mr. Amir Sjarifoeddin menjadi Perdana Menteri, jabatan sementera Menteri Pertahanan dirangkap oleh Perdana Menteri.
-
Siapa yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan? Karier Frans tidak berhenti sampai situ, ia juga dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 1960-1973.
-
Siapa istri Menteri Dalam Negeri? Istri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian itu mengungkapkan, Selvi Ananda yang kali pertama mengusulkan Kota Solo siap menjadi tuan rumah HUT Dekranas dan HKG PKK 2024.
"Tidak boleh rangkap jabatan," ujarnya.
Sebelumnya, Yasonna H Laoly mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut tertanggal 27 September 2019.
Dalam surat yang diterima merdeka.com, Yasonna memutuskan mundur lantaran akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019. Politikus PDIP itu mundur karena bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan'," tulisnya dalam surat tersebut, Jumat (27/9).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan, Megawati sebagai mantan presiden paham betul pergantian reshuffle kabinet merupakan kewenangan presiden.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan mengatakan, dengan menjabat sebagai wakil menteri menjadi tantangan yang berat bagi dirinya yang berlatarbelakang sebagai pengacara.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaYasonna memang lebih baik diberhentikan atau diganti secepatnya
Baca SelengkapnyaJokowi dikabarkan bakal melakukan reshuffle kabinet pada Senin 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satunya Menkumkam Yasonna Laoly yang digantikan oleh Supratman Andi Atgas, politisi Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca SelengkapnyaDengan kerendahan hatinya, ia menyampaikan 'To Live, To Love, To Learn dan To Leave A Legacy.'
Baca SelengkapnyaYasonna merupakan menteri dari partai PDIP. Dia digantikan oleh Supratman Andi Atgas dari partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaTKN menilai Prabowo tidak harus mundur sebagai Menhan mengikuti jejak Mahfud MD yang mundur dari Menko Polhukam.
Baca Selengkapnya