YouTuber Laurendra Cs Bentrok dengan Ojol, Ingat Ini Sanksi Bagi Pengendara Lawan Arus di Jalan
Sanksi pidana termasuk denda bagi pengendara melawan arus cukup berat.
Sanksi pidana termasuk denda bagi pengendara melawan arus cukup berat.
YouTuber Laurendra Cs Bentrok dengan Ojol, Ingat Ini Sanksi Bagi Pengendara Lawan Arus di Jalan
YouTuber Laurendra Hutagalung Cs kembali terlibat bentrok dengan driver ojek online (Ojol) dan pengendara motor. Bentrok terjadi ketika Laurendra Cs membuat konten edukasi bahaya melawan arus di bawah Flyover Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Laurendra Cs mengakui sempat bersitegang dengan massa dan driver ojek online. Laurendra Cs bahkan sempat dilempari batu oleh driver ojek online.
"Sebelumnya sudah ada ojek online juga yang ngelihatin kami di kolong (Slipi) itu. Sudah pecahlah di situ, ricuh yang oknum ojek online ngelempar batu sama kami. Ada empat batu melayang tapi enggak kena," kata Laurendra saat dihubungi, Rabu (6/9).
Laurendra mengaku sebelum membuat konten tersebut sudah meminta izin kepada polisi. Bahkan dia mengaku bahwa polisi menerjunkan sejumlah tim untuk mendampingi selama proses pembuatan konten berlangsung.
Selain meminta izin polisi, Laurendra juga mengaku sempat berbincang dengan sejumlah ojek online setempat untuk membuat konten mengenai bahaya melawan arus di jalan.
Para driver ojol yang berada di lokasi tak mempermasalahkan pembuatan konten tersebut.
"Diterima sama Kanit Reskrim, dan langsung didampingi ke lapangan. Didampingi tiga orang cuma mereka non inframe. Sifatnya hanya melihat saja," ujar Laurendra.
Laporan kepada polisi dan driver ojol itu dilakukan Laurendra berkaca dari insiden pembuatan konten edukasi bahaya melawan arus di Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (15/8) malam.
This is description
Video keributan itu viral di media sosial. Polisi yang mendapatkan laporan akhirnya mendatangi lokasi dan memediasi kedua belah pihak terkait keributan tersebut.
Namun, Laurendra yang tidak terima diamuk massa tersebut melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu masih diselidiki polisi sembari menunggu hasil visum dari RS Pusat Pertamina dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Sanksi Bagi Pengendara Melawan Arus Jalan
Kasus pengendara motor melawan arus kerap terjadi dan tak jarang berujung kecelakaan. Salah satu contohnya saat tujuh pemotor melawan arus jalan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Padahal sanksi pidana termasuk denda bagi pengendara melawan arus cukup berat.
Dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau arka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
Polisi Gelar Operasi Zebra
Upaya menekan pelanggaran lalu lintas kerap dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Salah satunya menggelar operasi zebra serentak di seluruh Indonesia, Mulai hari ini, Senin 4 September sampai 17 September 2023.
Ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi zebra Korlantas Polri kali ini.
Salah satunya pengendara nakal yang melawan arus.