Yuddy: ASN di KPK tak bisa seenaknya sendiri koreksi pimpinan
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi mengatakan seluruh pegawai yang termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki aturan-aturan disiplin dan ketentuan tentang kepegawaian. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002.
Oleh karenanya, menurut Yuddy, aksi demo mosi tidak percaya pegawai KPK terhadap Plt Pimpinan lembaga itu sepantasnya dilakukan. Dia mengatakan seharusnya pegawai KPK yang termasuk dalam pegawai ASN tidak boleh mengkritik pimpinannya sendiri.
"Jadi gini, jadi yang saya sampaikan itu arahnya kepada Aparatur Sipil Negara. Jadi kalau Aparatur Sipil Negara itu ada aturan-aturan disiplin, ada ketentuan tentang kepegawaian, ada kode etik, dia tidak bisa seenaknya sendiri mengoreksi atasan, atasan dia siapa, atasan langsung di situ ya ketua atau pimpinan KPK kan," ujar Yuddy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang berwenang menangani pelanggaran kode etik? Penanganan pelanggaran kode etik pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Siapa yang menetapkan kode etik KPPS? Kode Etik KPPS tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Bagaimana PKB mendisiplinkan Yaqut? 'Kalau sebagai kader PKB kami tentu sudah menyiapkan langkah-langkah pendisiplinan. Dan publik tentu akan memberikan penilaian. Menurut saya itu yang lebih penting. Jangan membuat publik ini berspekulasi dan bingung,' kata Jazilul Fawaid.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Yuddy mengatakan, jika pimpinan KPK sudah mengambil kebijakan institusional, seluruh pegawainya harus patuh.
"Jadi kalau pimpinan KPK sudah mengambil kebijakan institusional, Aparatur Sipil Negara ya harus patuh kalau pun dia tidak setuju ada mekanismenya tidak boleh, katakanlah mengoreksi secara terbuka, tidak boleh melakukan penentangan, demo atau pembangkangan. Selama dia Aparatur Sipil Negara harus tunduk aturan disiplin kepegawaian," ujar Yuddy.
Ditanya bagaimana jika demo tersebut merupakan ungkapan kekecewaan, Yuddy dengan cepat mengatakan, "Enggak bisa."
"Anda ada aturan jadi wartawan tidak mentaati aturan of conduct dari perusahaan Anda gimana? Kalau yang lain silakan. Saya tidak menanggapi, tidak berpolemik dengan pegawai-pegawai non-ASN. Dia mau ngasih komentar apa silakan, kalau ada ASN dia harus ikut ketentuan, rusak negara ini kalau aparaturnya tidak disiplin," tegasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL tidak tahu bagaimana proses pelaksanaannya karena sedang dinas di luar negeri.
Baca SelengkapnyaDewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca Selengkapnya