4 Perempuan anggota DPR bikin malu masuk bui gara-gara korupsi
Merdeka.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang semestinya memperjuangkan nasib rakyat justru membuat malu dengan memanfaatkan jabatannya untuk berbuat korupsi. Tindakan korupsi bukan lagi hanya dilakukan para pria, perempuan anggota dewan tanpa sungkan dan malu-malu menggunakan jabatanya untuk mencuri uang negara.
Mereka menggunakan jabatannya untuk meloloskan berbagai proyek yang dapat menguntungkan dan memperkaya dirinya masing-masing. Posisi strategis sebagai anggota dewan kemudian disalahgunakan dan akhirnya nama DPR Sebagai lembaga aspirasi rakyat tercoreng.
Akibat, uang negara yang seharusnya dipergunakan oleh rakyat disalahgunakan dan usaha pembangunan di tanah air macet.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Perempuan anggota DPR mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara. Inilah empat perempuan anggota DPR bikin malu masuk bui gara-gara korupsi. Di antaranya ada, Angelina Sondakh, Chairun Nisa, Wa Ode Nurhayati dan Dewie Yasin Limpo.
Angalina Sondakh
Pertama, ada anggota DPR fraksi Demokrat sekaligus mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh yang mendekam di bui lantaran terjerat korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna sumatera selatan 2010-2011. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angelina sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games pada Februari 2012. Artis kondang yang akrab disapa Angie itu, memiliki peranan sebagai anggota Badan Anggaran(Banggar) DPR yang dianggap mempunyai peranan mengesahkan kucuran dana Wisma Atlet. Atas hal itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4,5 penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim menetapkan Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari Grup Permai milik pesakitan Muhammad Nazaruddin.Merasa tidak puas, Angie lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hukuman Angie malah diperberat menjadi 12 tahun penjara dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp 40 miliar.
Chairun Nisa
Selanjutnya, ada politikus Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR Chairun Nisa yang mendekam di penjara lantaran terseret kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK).Seperti diketahui, Chairun Nisa ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non akif Akil Mochtar dan seorang pengusaha bernama Cornelius Nalau di kediaman Akil di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Oktober 2013. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp 3 miliar yang diduga merupakan uang suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan terdakwa kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, dengan pidana penjara selama empat tahun. Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan, Nisa terbukti menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas non-aktif, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, supaya mempengaruhi putusan sengketa gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas.
Wa Ode Nurhayati
Ketiga, ada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati yang mesti merasakan dinginnya rutan lantaran terlibat kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wa Ode Nurhayati, Januari 2012. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di tiga kabupaten Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.Atas hal itu, Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan 6 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati. Dia juga didenda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.Majelis Hakim menganggap Wa Ode memiliki harta dengan jumlah tidak wajar serta sengaja tidak melaporkan semua asetnya sebagai penyelenggara negara. Dalam surat dakwaan tim jaksa KPK menyatakan dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi ke rekening Bank Mandiri Kantor Cabang DPR-RI seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar. Uang itu diduga sebagai suap berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang dia selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Badan Anggaran DPR.Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jaksa juga menjerat Wa Ode dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Dewie Yasin Limpo
Anggota DPR Dewie Yasin Limpo tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menerima suap. Dewie yang duduk di Komisi VII diduga akan mengamankan proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.Dewie bersama stafnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta usai menerima uang suap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Uang Dolar Singapura sebesar 177.700 dibungkus plastik snack agar tidak dicurigai.Atas penangkapan itu, pelaku suap diganjar pasal 5 ayat i huruf a, atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001, pasal 55 ayat 1 KUHP.Sementara tersangka penerima suap, dikenakan pasal 12 a atau b pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiganya dilantik dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10) pagi.
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaDalam rapat, Dirut PT Timah, Ahmad Dani Virsal, menjadi bulan-bulan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaCerita perselingkuhan itu dibongkar akun X @nitaainir. Pengunggah cerita mengaku sebagai anak dari Candra Kusuma.
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDaftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Selatan dipastikan semuanya diisi kaum perempuan.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani sempat tidak sanggup meneteskan mata saat baca hasil rekomendasi Rakernas V PDIP.
Baca Selengkapnya