Ada kecurangan, Paslon Kasihiw-Matret menangi Pilkada Teluk Bintuni
Merdeka.com - Sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang telah masuk Mahkamah Konstitusi sejak akhir tahun lalu, pada Kamis (28/4) akhirnya diputuskan. Gugatan pasangan calon nomor urut dua terhadap termohon, Komisi Pemilihan Umum Daerah Teluk Bintuni itu pun dimenangkan pemohon, Calon Bupati Bintuni pasangan nomor urut 2, Petrus Kasihiw dan wakilnya Matret Kokop.
Kuasa hukum penggugat, Cosmas Refra mengatakan putusan dikeluarkan MK itu bersifat mengikat. Dia pun mengatakan, dengan dikeluarkannya putusan itu tidak ada lagi upaya hukum lain. Ada pun, KPU Daerah Teluk Bintuni menurut Cosmas harus segera melaksanakan putusan MK tersebut.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Teluk Bintuni harus segera melaksanakan putusan MK menjadi Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni," ujar Cosmas Refra melalui pesan Whatsapp kepada merdeka.com, Minggu (1/5).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
Cosmas mengatakan dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi telah mengoreksi perolehan suara di 4 TPS diduga ada penggelembungan suara mengakibatkan calon pasangan nomor dua itu kalah dalam Pilkada berlangsung akhir tahun lalu.
Dalam persidangan, MK menemukan adanya kecurangan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kecurangan itu dilakukan di TPS Inovina, TPS Mosum dan TPS Moyeba.
"Hanya TPS Moyeba dinyatakan tidak sah oleh MK sehingga masing-masing pasangan tidak memperoleh suara (nihil). Dengan demikian dari tiga TPS tersebut jika dijumlahkan totalnya adalah nomor urut 1 memperoleh 11 suara, nomor urut 2 memperoleh 208 suara dan nomor urut 3 memperoleh 454 suara," katanya.
Cosmas melanjutkan, jika digabungkan dengan perolehan suara dari distrik lain, perolehan suara nomor urut 2 lebih unggul dibanding dengan calon lain. Selisihnya pun kata Cosmas sangat signifikan, yaitu calon nomor urut 1 memperoleh total 7.622 suara, calon nomor urut 2 memperoleh total 17.160 suara dan terakhir calon nomor urut 3 memperoleh 16.418 suara.
"Jadi nomor urut 2 menang dengan selisih 742 suara," ujar Cosmas.
Dia pun berharap dengan keluarnya putusan MK ini, pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum Daerah Teluk Bintuni segera melaksanakan putusan MK tersebut.
"Semoga kita segera mendapatkan keputusan yang sesuai dengan keputusan Mahkamah ini dan kita segera mendapatkan Bupati dan Wakil Bupati yang baru sebagaimana yang telah menjadi hak dari beliau," katanya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jatim.
Baca SelengkapnyaPerkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan unggul telak dengan perolehan 1.542.346 suara.
Baca SelengkapnyaPaslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
Baca SelengkapnyaSengketa hasil perolehan suara caleg Gerindra itu sebelumnya sudah ditangani Bawaslu Bangkalan.
Baca SelengkapnyaUntuk itu, Tim Ganjar Mahfud tengah mengumpulkan bukti kecurangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang.
Baca SelengkapnyaMenurut PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum telah menambahkan 15.690 suara ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca Selengkapnya"Jadi untuk DPR Provinsi Bali sudah selesai dan kita sudah buatkan SK penghitungan suaranya juga dan tentu akan menunggu SK dari KPU RI."
Baca SelengkapnyaKeduanya masih bicara tajam mengkritisi proses Pemilu karena diduga banyak kecurangan.
Baca Selengkapnya