Anggota DPR Terpilih yang Belum Serahkan LHKPN Paling Banyak dari PDIP
Merdeka.com - KPU RI telah menetapkan 575 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri seluruh perwakilan parpol peserta Pemilu 2019, Sabtu (31/8).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan perihal anggota DPR RI terpilih yang belum menyerahkan LHKPN atau bukti laporan LHKPN. Dari 575 anggota DPR, 90 orang belum menyerahkan. Sementara yang telah menyerahkan sebanyak 485 orang atau 84,35 persen.
Dari 90 orang ini, terbanyak dari PDIP. Jumlah anggota terpilih dari PDIP sebanyak 128 orang dan 57 orang belum menyerahkan LHKPN. Menanggapi hal ini, Sekjen PDIP Hasto Kristianto menyampaikan ada miskomunikasi. Menurutnya anggota DPR RI terpilih dari PDIP telah menyerahkan LHKPN ke KPK namun belum diserahkan ke KPU.
-
Siapa yang hadir di HUT ke-51 PDIP? Wapres Ma'ruf Amin menghadiri peringatan HUT ke-51 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang digelar di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
-
Siapa yang memilih anggota PPS? PPS dipilih melalui seleksi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan melibatkan masyarakat setempat.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
"Saya langsung lakukan klarifikasi. Jadi memang ada sedikit miskomunikasi karena melaporkan itu sudah dilakukan di KPK, hanya ke KPU lah yang belum dilakukan," jelasnya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8).
Namun bagi anggota yang memang sama sekali belum melaporkan, pihaknya akan memberi teguran. KPU memberi batas waktu sampai tujuh hari setelah penetapan untuk menyerahkan LHKPN. Jika tak menyerahkan bukti laporan, maka nama yang bersangkutan tak akan diajukan dalam daftar calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden.
"Tetapi bagi mereka yang memang tidak melaporkan di KPK kami akan memberikan teguran karena ini merupakan tanggung jawab bagi anggota legislatif terpilih," pungkas Hasto.
Kewajiban menyerahkan LHKPN diatur dalam Pasal 37 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 serta Pasal 38 ayat 2 dan ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2019.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaDari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaHanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang
Baca SelengkapnyaDalam data, suara masuk 66,25% menyatakan PDIP masih memiliki suara paling tinggi.
Baca SelengkapnyaDalam upacara pelantikan, ratusan anggota DPR dan DPD mengucap sumpah dan janji. Salah satunya, memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang mereka wakili.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnya