Anggota MKD Usul Pembahasan Laporan Terhadap Azis Syamsuddin Didahulukan
Merdeka.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Junimart Girsang mengusulkan agar aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didahulukan untuk dibahas.
MKD saat ini telah menerima sembilan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. Lima laporan di antaranya terkait Azis Syamsuddin.
"Saya sebagai anggota MKD akan meminta kepada Rapat Pleno MKD untuk mendahulukan aduan terhadap Azis Syamsuddin," kata Junimart, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/5). Dilansir Antara.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
MKD menggelar rapat pleno pada Selasa siang, untuk menerima laporan-laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR, yang akan disampaikan tenaga ahli MKD.
Junimart melanjutkan, MKD akan meminta penjelasan tenaga ahli MKD soal verifikasi laporan tersebut. Kalau sudah diverifikasi maka akan dibawa dalam Rapat MKD.
"Lebih dari sembilan laporan yang masuk ke MKD, lima dari laporan tersebut menyorot kepada teman kami yaitu Azis Syamsuddin. Kami minta diverifikasi secepat mungkin karena ini sudah menjadi konsumsi publik," ujarnya.
Langkah itu agar desas-desus dan berita mengenai Azis Syamsuddin yang berkembang di masyarakat tidak menjadi bias. Junimart akan meminta MKD untuk mendahulukan aduan terhadap Azis Syamsuddin, agar masyarakat paham tentang fungsi dan tugas MKD dalam rangka menyikapi aduan masyarakat.
"MKD tidak akan intervensi proses hukum seseorang, namun kami berbicara etika tentang bagaimana seseorang anggota DPR bisa bersikap dan berperilaku ke dalam dan ke luar," katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, keputusan Rapat Pleno MKD akan memutuskan memanggil atau tidak memanggil teradu.
Dia menilai, dua kriteria seorang anggota DPR dipanggil MKD yaitu diperiksa berdasarkan aduan dan diperiksa tidak harus dengan aduan.
"Sepanjang sudah menjadi konsumsi publik, maka akan kami sikapi secepat mungkin dan dituntaskan di MKD," tutupnya.
Untuk diketahui, pada Rabu 28 April 2021, tim penyidik menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.
Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK.
Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar. Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin dilakukan di rumah dinas Aziz Syamsuddin.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaSelain pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim juga adanya permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaJimly memahami semua keresahan para pelapor terhadap dugaan pelanggaran etik para Hakim MK
Baca SelengkapnyaSejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras.
Baca SelengkapnyaKetua Jimly Asshiddiqie menegaskan sembilan hakim MK bermasalah
Baca SelengkapnyaKetiga hakim konstitusi itu diperiksa MKMK sebagai saksi laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk terkait putusan syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMKMK menjatuhkan sanksi mencopot Anwar sebagai Ketua MK.
Baca Selengkapnya