Anies-Ganjar Kompak Minta Prabowo Buka Data Pertahanan, Ini Aturan UU yang Bersifat Rahasia Negara
Dalam debat ketiga Pilpres 2024, Prabowo sempat enggan membuka data pertahanan. Apakah ini alasannya?
Dalam debat ketiga Pilpres 2024, Prabowo sempat enggan membuka data pertahanan. Apakah ini alasannya?
Anies-Ganjar Kompak Minta Prabowo Buka Data Pertahanan, Ini Aturan UU yang Bersifat Rahasia Negara
Dalam debat ketiga tema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik, terdapat perdebatan bahwa ada informasi yang tidak bisa diungkap di publik dan bersifat rahasia. Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Arya Sandhiyudha menjelaskan, bahwa di Undang-Undang (UU) terdapat ketentuan informasi mana yang bersifat rahasia.
"Kita terlepas dulu dari pernyataan dan interpretasi atas pernyataan antara calon Presiden dalam debat tersebut. Jadi saya hanya akan menyebutkan pasal dan ayat terkait informasi yang dikecualikan terkait pertahanan dan keamanan negara. Silahkan nanti masing-masing calon Presiden dan pakar Keterbukaan Informasi Publik yang ada di setiap tim berdiskusi tentang substansi yang dimaksud dalam debat," kata Arya melalui keterangan tertulis, Senin (8/1).
Arya menjelaskan, bahwa Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan adanya beberapa hal yang terkategori Kepentingan Negara itu masuk informasi yang dikecualikan.
"Ada kepentingan negara, kepentingan bisnis, dan kepentingan pribadi yang terkategori informasi dikecualikan di UU 14/2008 yaitu kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h)," terang.
Arya menjelaskan, bahwa UU KIP merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat dan mempersilahkan para calon dan tim menjadikan UU tersebut acuan.
Sehingga, hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar.
"Jadi UU ini pedoman hukum ‘kedaulatan rakyat’ atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi, pedoman hukum ini hadir untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi, sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan," ucap Arya.
Arya melanjutkan, bagian pasal dan ayat berkaitan pertahanan dan keamanan negara, ada di Bab V tentang Informasi yang dikecualikan pada pasal 17 huruf C. Pasal tersebut berbunyi, informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Yaitu pertama, informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.
Kedua, dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi.
Ketiga, jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya.
Keempat, gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer, data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia.
Keenam, sistem persandian negara, dan atau ketujuh, sistem intelijen negara.
Dari teks yang tercantum di UU tersebut, Arya mempersilahkan para calon Presiden bersama tim nya mendalami dan menjelaskan kepada publik apabila ada tema informasi apa yang dimaksud dalam debat, baik yang mempertanyakan klarifikasi secara terbuka, maupun yang menyebut penjelasan tidak dapat terbuka dan harus dirahasiakan, masing-masing Calon Presiden dapat mengacu pada UU ini, yang dalam istilah UU 14/2008 yaitu dikenal sebagai 'informasi yang dikecualikan'.
"Kami mempercayakan pada setiap Calon Presiden beserta personil tim nya yang menekuni tema UU dan Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadikannya pedoman soal hak masyarakat dan publik atas informasi terkait," pungkasnya.