Anies Minta Pakar Hukum Tata Negara Kaji Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye
Anies berpandangan kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.
Menurut Anies, ketika seseorang disumpah untuk mengemban suatu jabatan, maka pada saat itu juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Anies Minta Pakar Hukum Tata Negara Kaji Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye
Calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan meminta para ahli hukum tata negara untuk memverifikasi dan mengkaji pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa kepala negara boleh berkampanye serta memihak pada pemilihan umum (pemilu).
"Saya minta ahli hukum tata negara untuk memverifikasi apakah itu (pernyataan) sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," kata Anies di Padang, Kamis (25/1).
Hal tersebut disampaikan Anies saat melakukan kampanye akbar di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, Sumatera Barat.
Menurut Anies, ketika seseorang disumpah untuk mengemban suatu jabatan, maka pada saat itu juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Sebab itu ketika presiden, menteri, gubernur dan wali kota atau bupati menjabat, maka harus bertindak sesuai ketentuan hukum pula.
"Jadi, ketika kemarin bapak presiden menyampaikan, saya minta pakar hukum tata negara untuk memverifikasinya,"
kata dia, dilansir dari Antara.
merdeka.com
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berpandangan kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.
"Ini bukan persoalan benar atau salah. Tapi ini sesuai aturan hukum atau tidak," ucapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden tertentu di Pemilu 2024.
Hal itu dia sampaikan saat menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.
"Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1).
Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,"
wanti dia.
merdeka.com
Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekedar pejabat publik, namun juga pejabat politik. Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu dibolehkan.