Bagikan kopi di bahan kampanye, pasangan Asyik diduga langgar aturan pemilu
Merdeka.com - Tim pemenangan Calon Gubernur Jawa Barat, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) diduga melakukan pelanggaran pemilu. Mereka diduga membagikan alat kampanye dengan tambahan berupa kopi sachet.
Dari informasi yang diterima, dugaan pelanggaran itu terjadi di Depok pada Minggu (22/4/2018). Seorang pria datang ke rumah warga membagikan brosur, didalamnya terdapat kopi.
Anggota Bawaslu Jabar Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Yusuf Kurnia mengatakan bahwa hal itu bisa masuk dalam kategori pelanggaran.
-
Apa jabatan Sudaryono di Partai Gerindra? Perjalanan karier Mas Dar terus menanjak, dari Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra hingga akhirnya terpilih sebagai Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah.
-
Kenapa Gibran enggan menanggapi soal Jokowi sebagai pemimpin koalisi? Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi bakal pemimpin koalisi besar Prabowo-Gibran. Dia menilai usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Kenapa Jokowi tidak menyalami Try Sutrisno? Dalam video yang merekam momen tersebut, terlihat Try Sutrisno telah bersiap menyambut Presiden Jokowi yang menyalami tamu undangan satu pe rsatu. Saat itulah Jokowi melewati Try Sutrisno tanpa memberi salam sebagaimana Jokowi kepada para wakil presiden sebelumnya.
-
Kenapa Sudaryono sulit menjadi Calon Gubernur Jateng? Namun perjalanannya untuk menjadi Calon Gubernur Jateng bakal terjal karena Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, belum secara tegas akan memberikan rekomendasi padanya.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
-
Apa yang dikatakan Sudirman terkait berkas pendaftarannya? 'Alhamdulillah ,kami tentu mengucapkan terima kasih banyak dan mohon maaf. Ketua tim pemenangan kami Bapak Irjen Pol (Purn) Andi Danu (Andi Damisnur),' ujarnya di KPU Sulsel, Kamis (29/8).Adek Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ini mengaku bersyukur seluruh berkas dan dokumen pendaftaran pasangan Cagub dan Cawagub Sulsel dianggap lengkap dan memenuhi syarat untuk diproses tahapan selanjutnya.'Alhamdulillah sebagaimana yang dibacakan, seluruh berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
"Pelanggaran, ga boleh barang-barang di luar bahan kampanye dibagikan," katanya saat dihubungi, Minggu (22/4/2018).
Namun, untuk prosesnya, Bawaslu Jabar akan bergerak sesuai dengan laporan dari masyarakat. Laporan itu pun harus dengan bukti yang kuat.
"Kalo dilaporkan akan diproses dan dinilai keterpenuhan unsur pelanggaran tindak pidana Pilkada oleh sentra Gakkumdu," ujarnya.
Saat hendak dikonfirmasi, pihak tim sukses Sudrajat-Syaikhu belum merespons.
Sejauh ini, belum ada pelanggaran dari penyelengaraan Pilgub Jabar. Namun, di Pilkada Kab/Kota, ia katakan sudah ada yang masuk vonis di pengadilan. Seperti di Kuningan.
Sebelumnya pun, kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu berupa politik uang yang dilakukan oleh Gerakan Relawan untuk Ridwan Kamil (Gurka) pada 27 Februari lalu di Desa Citeurep, Kecamatan Dayeuhkolot, Kab Bandung tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, dihentikannya kasus tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku yakni hasil pembahasan pertama, kajian dan pembahasan kedua bersama tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Semua proses tahapan pembahasan dan kajian yang dilakukan untuk kasus dugaan itu tidak dilakukan oleh pengawas pemilu saja, tapi bersama-sama dengan penyidik pidana pemilihan dan jaksa penuntut yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu," kata Hedi saat dihubungi.
Dijelaskan Hedi, pembahasan kedua untuk kasus tersebut telah dilakukan pada Senin (5/3/2018) dengan agenda utamanya untuk menentukan adanya unsur pelanggaran atau tidak sehingga layak kasus tersebut dilanjutkan ke pembahasan ketiga sebelum ke tahapan penuntutan oleh jaksa.
Berdasarkan kajian yang dilakukan pengawas Pemilu pun tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh relawan Paslon Nomor 1 itu berupa ajakan kepada warga untuk memilih paslon pada saat memberikan paket sembako dan selimut yang disertai dengan sticker paslon nomor 1.
"Bahkan, penyidik dari kepolisian juga telah melakukan penyilidikan ke lapangan untuk mengumpulkan alat bukti baru dan keterangan saksi. Hasil, penyelidikan yang dilakukan kepolisian juga sama tidak ada saksi yang menyatakan bahwa relawan melakukan ajakan kepada pemilih untuk memilih," ujarnya.
Dengan demikian, unsur untuk memilih calon tertentu dan tidak memilih calon tertentu seperti yang dimaksud Pasal 73 ayat 4 junto pasal 187 UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak terbukti berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi.
"Hasil pembahasan yang kami lakukan di tim Sentra Gakkumdu juga dimaktubkan dalam berita acara sebagai landasan kami untuk rapat pleno bahwa kasus ini dihentikan karena tidak cukup alat bukti dan tidak memenuhi unsur yang disangkakan," paparnya.
Dugaan yang dimaksud adalah, pada 1 Maret 2018, seorang warga Kampung Leuwi Bandung RT 5/1 Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, bernama Yudi Efendi mendatangi kantor Panwaslu Kab Bandung untuk melaporkan kasus dugaan Politik Uang yang dilakukan Gurka berupa pembagian paket sembako berisi lima bungkus mie instan, sebungkus minyak goreng dan satu plastik beras serta selimut dengan stiker paslon nomor 1. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Foto dan video kemasan kopi siap saji itu muncul di kemasan tutup menampilkan gambar dan nomor urut pasangan nomor urut 2 Anwar Hafid dan Renny Lamajido.
Baca SelengkapnyaHasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaJohn menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mendapat informasi dari kepling yang diminta untuk memenangkan salah satu paslon di Pilkada Sumut.
Baca SelengkapnyaIa diduga mengkampanyekan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo Gibran menanggapi rekomendasi bawaslu jakpus yang menyatakan Gibran melanggar aturan CFD. Di mana, Gibran melakukan pembagian susu saat itu.
Baca SelengkapnyaSalah satunya, Prabowo terang-terangan menyatakan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta serta Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca SelengkapnyaAlasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca SelengkapnyaPublik pun menyoroti sikap tersebut, yang dinilai perlu adanya langkah cuti untuk kepala negara saat berpartisipasi dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengatakan bahwa keputusan MK sudah final.
Baca Selengkapnya