Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bagikan kopi di bahan kampanye, pasangan Asyik diduga langgar aturan pemilu

Bagikan kopi di bahan kampanye, pasangan Asyik diduga langgar aturan pemilu Kopi di bahan kampanye Sudrajat-Syaikhu. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Tim pemenangan Calon Gubernur Jawa Barat, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) diduga melakukan pelanggaran pemilu. Mereka diduga membagikan alat kampanye dengan tambahan berupa kopi sachet.

Dari informasi yang diterima, dugaan pelanggaran itu terjadi di Depok pada Minggu (22/4/2018). Seorang pria datang ke rumah warga membagikan brosur, didalamnya terdapat kopi.

Anggota Bawaslu Jabar Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Yusuf Kurnia mengatakan bahwa hal itu bisa masuk dalam kategori pelanggaran.

Orang lain juga bertanya?

"Pelanggaran, ga boleh barang-barang di luar bahan kampanye dibagikan," katanya saat dihubungi, Minggu (22/4/2018).

Namun, untuk prosesnya, Bawaslu Jabar akan bergerak sesuai dengan laporan dari masyarakat. Laporan itu pun harus dengan bukti yang kuat.

"Kalo dilaporkan akan diproses dan dinilai keterpenuhan unsur pelanggaran tindak pidana Pilkada oleh sentra Gakkumdu," ujarnya.

Saat hendak dikonfirmasi, pihak tim sukses Sudrajat-Syaikhu belum merespons.

Sejauh ini, belum ada pelanggaran dari penyelengaraan Pilgub Jabar. Namun, di Pilkada Kab/Kota, ia katakan sudah ada yang masuk vonis di pengadilan. Seperti di Kuningan.

Sebelumnya pun, kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu berupa politik uang yang dilakukan oleh Gerakan Relawan untuk Ridwan Kamil (Gurka) pada 27 Februari lalu di Desa Citeurep, Kecamatan Dayeuhkolot, Kab Bandung tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, dihentikannya kasus tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku yakni hasil pembahasan pertama, kajian dan pembahasan kedua bersama tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Semua proses tahapan pembahasan dan kajian yang dilakukan untuk kasus dugaan itu tidak dilakukan oleh pengawas pemilu saja, tapi bersama-sama dengan penyidik pidana pemilihan dan jaksa penuntut yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu," kata Hedi saat dihubungi.

Dijelaskan Hedi, pembahasan kedua untuk kasus tersebut telah dilakukan pada Senin (5/3/2018) dengan agenda utamanya untuk menentukan adanya unsur pelanggaran atau tidak sehingga layak kasus tersebut dilanjutkan ke pembahasan ketiga sebelum ke tahapan penuntutan oleh jaksa.

Berdasarkan kajian yang dilakukan pengawas Pemilu pun tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh relawan Paslon Nomor 1 itu berupa ajakan kepada warga untuk memilih paslon pada saat memberikan paket sembako dan selimut yang disertai dengan sticker paslon nomor 1.

"Bahkan, penyidik dari kepolisian juga telah melakukan penyilidikan ke lapangan untuk mengumpulkan alat bukti baru dan keterangan saksi. Hasil, penyelidikan yang dilakukan kepolisian juga sama tidak ada saksi yang menyatakan bahwa relawan melakukan ajakan kepada pemilih untuk memilih," ujarnya.

Dengan demikian, unsur untuk memilih calon tertentu dan tidak memilih calon tertentu seperti yang dimaksud Pasal 73 ayat 4 junto pasal 187 UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak terbukti berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi.

"Hasil pembahasan yang kami lakukan di tim Sentra Gakkumdu juga dimaktubkan dalam berita acara sebagai landasan kami untuk rapat pleno bahwa kasus ini dihentikan karena tidak cukup alat bukti dan tidak memenuhi unsur yang disangkakan," paparnya.

Dugaan yang dimaksud adalah, pada 1 Maret 2018, seorang warga Kampung Leuwi Bandung RT 5/1 Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, bernama Yudi Efendi mendatangi kantor Panwaslu Kab Bandung untuk melaporkan kasus dugaan Politik Uang yang dilakukan Gurka berupa pembagian paket sembako berisi lima bungkus mie instan, sebungkus minyak goreng dan satu plastik beras serta selimut dengan stiker paslon nomor 1. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beredar Kopi Kemasan Bergambar Cagub-Cawagub Sulteng, Bawaslu Telusuri
Beredar Kopi Kemasan Bergambar Cagub-Cawagub Sulteng, Bawaslu Telusuri

Foto dan video kemasan kopi siap saji itu muncul di kemasan tutup menampilkan gambar dan nomor urut pasangan nomor urut 2 Anwar Hafid dan Renny Lamajido.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Telusuri Sekda Takalar Kampanyekan Gibran
Bawaslu Telusuri Sekda Takalar Kampanyekan Gibran

Hasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak

"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat

Baca Selengkapnya
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu

John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.

Baca Selengkapnya
Eks Walkot Endus Pengerahan Kepling & ASN Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada Sumut, Timses Bobby Bereaksi
Eks Walkot Endus Pengerahan Kepling & ASN Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada Sumut, Timses Bobby Bereaksi

Mantan Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mendapat informasi dari kepling yang diminta untuk memenangkan salah satu paslon di Pilkada Sumut.

Baca Selengkapnya
Viral Diduga Dukung Andra Soni, Ketua Apdesi Lebak Diperiksa Bawaslu
Viral Diduga Dukung Andra Soni, Ketua Apdesi Lebak Diperiksa Bawaslu

Ia diduga mengkampanyekan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sindiran Tajam Vonis Gibran, TKN: Bawaslu Sedang Tak Jadi Pengawas Pemilu
VIDEO: Sindiran Tajam Vonis Gibran, TKN: Bawaslu Sedang Tak Jadi Pengawas Pemilu

TKN Prabowo Gibran menanggapi rekomendasi bawaslu jakpus yang menyatakan Gibran melanggar aturan CFD. Di mana, Gibran melakukan pembagian susu saat itu.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Suara soal Aksi Prabowo Terang-terangan Endorse Paslon Pilkada Serentak 2024
KPU Buka Suara soal Aksi Prabowo Terang-terangan Endorse Paslon Pilkada Serentak 2024

Salah satunya, Prabowo terang-terangan menyatakan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta serta Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng

Baca Selengkapnya
Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu
Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu

Timnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023

Baca Selengkapnya
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang

Alasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.

Baca Selengkapnya
Prabowo Endorse Paslon Pilkada, KPU: Mirip Pemilu 2024, Presiden Dukung Tapi Tak Cuti Kampanye
Prabowo Endorse Paslon Pilkada, KPU: Mirip Pemilu 2024, Presiden Dukung Tapi Tak Cuti Kampanye

Publik pun menyoroti sikap tersebut, yang dinilai perlu adanya langkah cuti untuk kepala negara saat berpartisipasi dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Gibran Panas Ikut Berdiri saat Prabowo Jawab Anies Soal Putusan MK
VIDEO: Momen Gibran Panas Ikut Berdiri saat Prabowo Jawab Anies Soal Putusan MK

Prabowo mengatakan bahwa keputusan MK sudah final.

Baca Selengkapnya