Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Jabar: Semua yang Terlibat Politik Uang Dihukum!

Bawaslu Jabar: Semua yang Terlibat Politik Uang Dihukum! Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengingatkan dan meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan modus baru praktik politik uang. Pasalnya, semua yang terlibat akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan menyebut selain dengan bentuk pemberian sembako, salah satu modus baru praktik politik uang adalah seperti pemberian jasa atau asuransi dalam kegiatan kampanye pemilihan umum legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres).

"Modus baru sekarang yakni dengan jasa, jadi calon pemilih dikumpulkan dan jadi peserta asuransi," ujar Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan, saat ditemui di Kota Bandung, Minggu (11/11).

Orang lain juga bertanya?

Biasanya, modus itu dilakukan dengan tujuan mengelabui petugas Bawaslu agar tidak terjerat pidana pemilihan umum. Untuk itu, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran Pemilu 2019.

Jangan sampai dengan keterbatasan pemahaman, masyarakat dimanfaatkan sebagai pelaku atau bahkan menjadi korban dalam praktik politik uang. Jika mencurigai aktivitas mencurigakan, ia meminta untuk melaporkannya kepada Bawaslu.

Dia kembali mengingatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima 'uang politik' sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Masyarakat harus menyadari bahwa Pemilu 2019 merupakan hajat politik seluruh masyarakat Indonesia itu yang harus berjalan secara jujur, adil, bermartabat dan menjunjung integritas.

Selain politik uang, Abdullah meminta agar pesta demokrasi tidak mudah terbawa arus informasi bernuansa SARA yang busa memicu perpecahan dan saling benci.

"Kami berpesan tidak menjadikan isu sara dikapitalisasi untuk meraih kemenangan secara tidak bermartabat," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Sikap Civitas Akademika Universitas Brawijaya Terkait Penegakan Hukum dan Etika Demokrasi
Ini Sikap Civitas Akademika Universitas Brawijaya Terkait Penegakan Hukum dan Etika Demokrasi

Civitas akademika Universitas Brawijaya (UB) menyampaikan sikap terkait dengan suasana politik di Indonesia yang fokus pada penegakan hukum dan etika demokrasi.

Baca Selengkapnya
Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang
Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang

Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Politik Uang Sanksinya Berat, Bisa Dipenjara 72 Bulan
Bawaslu: Politik Uang Sanksinya Berat, Bisa Dipenjara 72 Bulan

Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Bali Antisipasi Penyebaran Hoaks hingga Isu SARA
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Bali Antisipasi Penyebaran Hoaks hingga Isu SARA

Bawaslu Bali fokus memantau penyebaran isu-isu yang muncul di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bawaslu dan Perwakilan Parpol Sepakat Komitmen Kampanye Damai Berintegritas di Media Sosial
FOTO: Bawaslu dan Perwakilan Parpol Sepakat Komitmen Kampanye Damai Berintegritas di Media Sosial

Masyarakat diminta berpartisipasi mengawasi dan melapor segala bentuk pelanggaran Pemilu ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Lengkap Petisi Guru Besar UI Tuntut Pemilu Jujur dan Adil
Ini Bunyi Lengkap Petisi Guru Besar UI Tuntut Pemilu Jujur dan Adil

Deklarasi itu bertajuk 'Genderang Universitas Indonesia Bertalu Kembali'.

Baca Selengkapnya
Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu, Jenis, dan Solusinya
Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu, Jenis, dan Solusinya

Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
Soroti Kecurangan Pemilu 2024, Civitas Akademika dan Masyarakat Sipil Demo Kantor Gubernur Sumbar
Soroti Kecurangan Pemilu 2024, Civitas Akademika dan Masyarakat Sipil Demo Kantor Gubernur Sumbar

Soroti Kecurangan Pemilu 2024, Civitas Akademika dan Masyarakat Sipil Demo Kantor Gubernur Sumbar

Baca Selengkapnya
Momen Polisi Ajak Pria-Pria Bertubuh Kekar Tolak Politik Uang
Momen Polisi Ajak Pria-Pria Bertubuh Kekar Tolak Politik Uang

Fokus utama kepolisian yakni memberikan pesan dan imbauan kepada komunitas kebugaran atau tempat fitnes.

Baca Selengkapnya
Strategi Pengawasan Pemilu Bawaslu, Wujudkan Demokrasi Jujur dan Adil
Strategi Pengawasan Pemilu Bawaslu, Wujudkan Demokrasi Jujur dan Adil

Beberapa strategi pengawasan pemilu beserta tujuan dan langkah-langkahnya.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya