Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Putuskan Pidato Kebangsaan Prabowo Tak Langgar Kampanye

Bawaslu Putuskan Pidato Kebangsaan Prabowo Tak Langgar Kampanye Relawan Roemah Djoeang Prabowo-Sandi gelar jalan sehat. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak dua laporan dugaan kampanye di media massa dan di luar jadwal yang dilakukan calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto. Kampanye tersebut adalah pidato kebangsaan Prabowo pada 14 Januari 2019, di Balai Sidang JCC.

Ketua Bawaslu RI Abhan membacakan putusan bahwa laporan dari Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (Tim Hukum KIB) itu tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak akan dilanjutkan.

"Memenuhi syarat formil tapi tidak syarat materil, laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan," kata Abhan dalam sidang di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (4/2).

Menurut majelis, meski ada larangan kampanye di luar waktu, tapi larangan itu ditujukan bagi parpol. "Sementara terlapor adalah capres sehingga tidak ada pelanggaran administrasi," katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum KIB Benny mengaku kecewa dengan putusan itu. "Kami jujur kecewa ya," ucapnya.

Adapun Prabowo-Sandiaga dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Barisan Advokat Indonesia (BADI) dan Bantuan Hukum - Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB).

Prabowo dilaporkan KBH-KIB ke Bawaslu karena diduga melanggar Pasal 276 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam itu ditegaskan kampanye di media massa penyiaran boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.

Sementara itu, BADI melaporkan Prabowo ke Bawaslu serupa dengan KBH-KIB. Selain itu, BADI menambahkan jika Prabowo telah melanggar Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye.

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto didampingi wakilnya Sandiaga Uno menyampaikan pidato kebangsaan dengan judul Indonesia Menang di Balai Sidang JCC, pada Senin (14/1) malam.

Dalam pidatonya, Prabowo membedah visi dan misi serta menyampaikan program dan mencibir kebijakan-kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), capres petahana nomor urut 01.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Apabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten

Bawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana
Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Segera Putuskan Kasus Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Sudah Dapat Titik Temu
Bawaslu Segera Putuskan Kasus Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Sudah Dapat Titik Temu

Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti-nya sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tolak Laporan Relawan Ganjar soal Deklarasi Prabowo di Museum, Ini Alasannya
Bawaslu Tolak Laporan Relawan Ganjar soal Deklarasi Prabowo di Museum, Ini Alasannya

Laporan relawan Ganjar soal deklarasi Prabowo di museum di tolak Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ogah Tanggapi Temuan Bawaslu Video Prabowo Dukung Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Dibuat di Rumahnya
Jokowi Ogah Tanggapi Temuan Bawaslu Video Prabowo Dukung Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Dibuat di Rumahnya

Dikatakan Jokowi, dukungan Presiden Prabowo Subianto merupakan hak pribadinya sebagai Ketua Umum Partai Politik Gerindra.

Baca Selengkapnya
Reaksi Prabowo soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak
Reaksi Prabowo soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak

Sudah ada aturan yang mengatur terkait Presiden boleh berkampanye atau tidak.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Video Prabowo Endorse Lutfhi-Yasin: Tak Terdapat Pelanggaran!
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Video Prabowo Endorse Lutfhi-Yasin: Tak Terdapat Pelanggaran!

Seorang presiden diperbolehkan untuk ikut melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan calon.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye

KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta di Balik Video Prabowo Dukung Ahmad Lutfhi-Taj Yasin
Fakta-Fakta di Balik Video Prabowo Dukung Ahmad Lutfhi-Taj Yasin

Video dukungan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin itu menuai kontra.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Belum Ada Laporan soal Umpatan Prabowo, Jika Terbukti Bisa Masuk Pidana Pemilu
Bawaslu: Belum Ada Laporan soal Umpatan Prabowo, Jika Terbukti Bisa Masuk Pidana Pemilu

Kegeraman Prabowo hingga mengucapkan "dia pintar atau goblok" itu disampaikan dalam acara Konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di GOR Remaja.

Baca Selengkapnya