Besok MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu, Golkar: Harapan Rakyat Proporsional Terbuka
Merdeka.com - Partai Golkar berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup alias mencoblos gambar partai politik bukan caleg. MK rencananya memutuskan gugatan sistem pemilu itu pada Kamis (15/6) esok.
Ketua DPP Partai Golkar, Nusron Wahid mengajak masyarakat berdoa agar MK mengambil keputusan diinginkan rakyat terkait sistem Pemilu 2024. Keputusan harapan rakyat itu yakni proporsional terbuka alias mencoblos caleg yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Kita berdoa supaya sesuai harapan rakyat yaitu proporsional terbuka ya. Karena Pemilu ini adalah Pemilunya rakyat, supaya rakyat dikasih kesempatan untuk memilih pilihan yang terbaik," kata Nusron kepada wartawan, Rabu (14/6).
-
Bagaimana cara mencoblos di Pemilu 2024? Pencoblosan dalam Pemilu 2024 di dalam negeri dimulai dengan pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disediakan sebelumnya.
-
Apa yang dipilih rakyat pada Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Pada surat suara, tertera hanya nama partai politik dan pemilih memilih melalui tanda gambar atau lambang partai.
-
Apa yang dilakukan Golkar di Pilpres 2024? 'Kesempatan bagi saya untuk menyampaikan terima kasih saya atas kerja keras Partai Golkar dalam pemilihan umum yang tentu saja kita rasakan bersama tahun 2024 ini, peran Partai Golkar sangat besar,' kata Prabowo.
-
Bagaimana cara Pilkada 2024 dijalankan? Pilkada 2024 akan dilakukan serentak dan diikuti oleh 37 provinsi di Indonesia.
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Siapa yang bisa berdoa untuk Pemilu? Doa pemilu menjadi sarana untuk memperkuat niat dan semangat kebersamaan dalam menjaga keutuhan serta kedamaian negeri tercinta.
Golkar Harap MK Beri Keputusan Adil
Nusron mengatakan, partai sudah memberikan kedaulatan dengan memasukkan nama calon anggota legislatif (Caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga Nusron juga berharap masyarakat diberikan porsi adil dengan memilih caleg sesuai pilihan di kertas suara.
"Kalau ditanya soal kedaulatan partai, kan partai sudah berdaulat. Di mana kedaulatan partainya, ketika memasukkan nama-nama menjadi Caleg ke KPU kan sudah," ujar dia.
Dia berharap MK adil dalam memutuskan gugatan sistem pemilu sesuai keinginan rakyat yaitu sistem proporsional terbuka. Dengan sistem proporsional terbuka ditambahkan Nusron, masyarakat mendapat bagian dalam pesta demokrasi mendatang.
"Selebihnya, itu pilihan partai kan, nah gantian dong pilihan rakyat. Masa rakyat enggak dikasih bagian, masa kamu (nunjuk ke wartawan) enggak dikasih bagian sebagai rakyat supaya pingin punya Anggota DPR yang kamu yakini yang paling kamu senengin ya kan,"
Dia menambahkan, apabila MK memutus sistem pemilu proporsional tertutup, maka rakyat tidak mempunyai pilihan karena caleg terpilih berdasarkan keputusan partai.
"Jangan semua dimakan partai dong, kalau tertutup kan semua dimakan partai, rakyat enggak punya makanan dong. Jadi proporsional terbuka itu keseimbangan, ada unsur kedaulatan partai dan ada unsur kedaulatan rakyat," pungkasnya.
Gugatan Sistem Pemilu Digelar Besok
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab kabar kebocoran putusan gugatan sistem Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup. Kabar MK memutus sistem Pemilu Proporsional Tertutup itu bocor sebelum dihembuskan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HM) Denny Indrayana.
MK menyatakan bahwa persidangan terkait gugatan sistem Pemilu 2024 tersebut masih berjalan. "Berdasarkan sidang terakhir tempo hari, tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (29/5).
Fajar mengatakan, majelis hakim akan menggelar rapat pleno untuk membacakan putusan sidang. Namun jadwal sidang itu masih belum ditetapkan dan baru akan disampaikan setelah ada jadwal di website resmi MK.
"Setelah itu, perkara dibahas dan diambil keputusan oleh majelis hakim. Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan sidang," kata Fajar.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRommy menilai seharusnya keputusan itu bisa berlaku pada Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaDia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada cabup Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaGolkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca Selengkapnya