Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal, KPU Minta Percetakan Tangguhkan Cetak Surat Suara
KPU sudah meminta kepada perusahan percetakan untuk menangguhkan mencetak surat suara Pilkada Malut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara meminta kepada perusahaan percetakan yang mencetak surat suara Pilkada Malut. Hal itu setelah terjadinya tragedi kebakaran Speedboat Bella 72 yang menewaskan Calon Gubernur Malut, Benny Laos.
Ketua KPU Malut, Mohtar Alting mengatakan setelah tragedi kebakaran speedboat Bella 72 yang menewaskan Benny Laos, KPU sudah meminta kepada perusahan percetakan untuk menangguhkan mencetak surat suara Pilkada Malut.
"Belum (cetak surat suara Pilkada Malut). Kami sudah minta pihak perusahaan untuk tangguhkan," kata Mohtar saat dihubungi melalui telepon, Senin (14/10).
Sementara terkait penggantian paslon, Mohtar menjelaskan hal tersebut diatur di pasal 54 Undang Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Mohtar menjelaskan di pasal 54 tersebut, partai politik atau gabungan parpol akan dipersilakan untuk menyampaikan pergantian calon kepala daerah ke KPU.
"Ketentuan mengacu di pasal 54 UU 10 tahun 2016 memungkinkan ada pergantian (nama calon kepala daerah)," beber Mohtar.
Mohtar menambahkan berdasarkan pasal 54 UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut, parpol atau koalisi parpol diberikan waktu 7 hari jam kerja untuk melakukan penggantian nama calon kepala daerah.
"Jadi alokasi waktu itu kan terhitung sejak meninggal. Tujuh hari ya, masa jam kerja," tutur Mohtar.
Mohtar mengaku sudah menyampaikan secara lisan kepada tim pemenangan Benny Laos-Sarbin Sehe terkait penggantian nama cakada. Sementara untuk surat resmi penyampaian, KPU Malut baru mengirimkan hari ini.
"Kalau penyampaiannya secara lisan sudah disampaikan dan hari ini kami menyurat ke tim pemenangannya. Kami menyurat hanya menyampaikan ketentuan normanya," kata dia.
Jika hingga waktu 7 hari tidak ada penggantian nama, maka pencalonan Benny Laos-Sarbin Sehe akan didiskualifikasi.
"Ya tentu (didiskualifikasi). Kalau kemudian tidak ada penggantian, tidak bisa. Kan cuma satu, tidak ada pasangannya," ucap Mohtar.
Kronologi Benny Laos Meninggal
Sebelumnya, delapan parpol pengusung Benny Laos-Sarbin Sehe sepakat mengusulkan nama Sherly Tjoanda untuk menggantikan pencalon Benny Laos sebagai Cagub Malut.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Gubernur Malut nomor urut 4 Benny-Sarbin, Rahmi Husen membenarkan delapan parpol pengusung Benny Laos-Sarbin Sehe telah sepakat Sherly Tjoanda menggantikan suaminya sebagai Cagub Malut. Kesepakatan tersebut berdasarkan rapat delapan parpol Minggu (13/10) kemarin.
"Kemarin koalisi menyepakati mengusulkan ibu Sherly Tjoanda, istri Bapak Benny Laos. Kita semua sudah sepakat," ujar Rahmi, Senin (14/10).
Meski telah sepakat, Rahmi mengaku hal tersebut masih belum dikomunikasikan dengan Sherly Tjoanda. Rencananya keputusan tersebut akan dikomunikasikan dengana Sherly di Jakarta setelah pemakaman.
"Hari ini sejumlah pimpinan parpol koalisi di Jakarta akan menghadiri pemakaman Bapak Benny Laos. Kita utus orang secara khusus untuk menyampaikan kepada Ibu Sherly apakah bersedia atau tidak (menggantikan suaminya menjadi Cagub Malut)," ucap Rahmi.