Debat Keempat Pilpres 2024, Mahfud MD Siap Buka-bukaan Kasus Wadas
Tema debat kali ini pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa
Tema debat kali ini pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa
Debat Keempat Pilpres 2024, Mahfud MD Siap Buka-bukaan Kasus Wadas
Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Profesor Agus Hermanto menegaskan, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD siap menjelaskan secara rinci kasus Wadas, jika diangkat pada Debat Keempat Pilpres 2024, Minggu (21/1).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini akan menggelar Debat di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta yang diikuti tiga Cawapres, Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD.
Agus menyebut, Mahfud sangat menguasai dasar hukum dan regulasi terkait Proyek Strategis Sasional (PSN), seperti Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. PSN ini erat kaitannya dengan kasus Wadas.
“Pasti dikuasai Prof Mahfud. Beliau profesional di bidang hukum. Bendungan itu dibangun untuk mengairi persawahan. Ini menyangkut penguasaan tanah bagi kepentingan nasional,”
kata Agus, dalam keterangan resmi, Minggu (21/1).
merdeka.com
Kasus Wadas kembali menjadi sorotan menjelang penyelenggaraan Pilpres 2024, setelah Gubernur Jawa Tengah dua periode, tahun 2013-2018 dan 2018-2018, Ganjar Pranowo maju sebagai Calon Presiden (Capres) berpasangan dengan Mahfud.
Kasus Wadas juga bersinggungan dengan tema Debat Keempat Capres 2024 yaitu Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat, dan Desa.
Pembangunan Bendungan atau Waduk Bener adalah program pemerintah pusat yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) berlokasi di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Bendungan ini dibangun untuk mengaliri lahan sawah sekitar 15 ribu hektare, pengadaan sumber air baku, sumber listrik, dan untuk mengatasi banjir.
Pembangunan Bendungan Bener, pada dasarnya untuk kepentingan rakyat, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya, dan ini sudah dimulai sejak tahun 2013.
Warga Desa Wadas sempat menolak rencana pembangunan pertambangan batu Andesit dan Bendungan Bener. Warga merasa ada intimidasi aparat Kepolisian usai menyatakan penolakan penambangan batu Andesit karena dianggap akan merusak lingkungan.
Akibatnya berbagai elemen masyarakat menyatakan mendukung warga Wadas dan mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik tersebut.
Pemerintah Pusat telah menyatakan, bahwa tidak ada pelanggaran hukum pada rencana penambangan batu Andesit di Desa Wadas, karena sebagian warga yang menolak, sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke tingkat Mahkamah Agung, yang semuanya ditolak.
Kasus ini sudah inckrah atau berkekuatan hukum tetap. Demikian pula instrumen yang disebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sudah terpenuhi.
Sementara itu, Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Karaniya Dharmasaputra menegaskan bahwa kasus wadas sudah selesai.
“Faktanya sudah tidak ada konflik di Wadas, sudah selesai, tidak ada lagi demo dan penolakan warga, Wadas adalah proyek Pemerintah Pusat, bukan Pemda Jateng,” kata Karaniya.
Menurut Karaniya, warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo telah menerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo yang didampingi pihak bank yang ditunjuk.
“Warga Wadas sudah tiga kali menerima pembayaran, bahkan ada yang mendapatkan Rp8 miliar,” paparnya.
Bahkan, lanjut Karaniya, Ketua dan para anggota Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) yang merupakan aliansi masyarakat yang pernah menolak rencana pembangunan bendungan tersebut, juga sudah menerima uang pembebasan lahan.
Kini dari 617 bidang tanah, sisa tujuh bidang tanah yang belum dibayar. Lima bidang itu dimiliki oleh tiga orang yang tidak hadir saat proses pembayaran. Sesuai mekanisme, maka berkas dan uang dari enam bidang tanah tadi diserahkan ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).
Sedangkan satu bidang merupakan tanah wakaf, yang kini sedang dibahas dan ditargetkan untuk dibayarkan pada Februari bulan depan.
Dana yang diserahkan pihak BBWSSO untuk menyelesaikan tujuh bidang tanah tadi jumlahnya sebesar Rp9,9 miliar, yang selanjutnya dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.
Nantinya, pemilik lahan sisa tadi langsung ke PN Purworejo untuk mengambil haknya.
“Jadi sudah clear. Pak Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah justru memperjuangkan hak-hak warga, beliau ikhlas pasang badan demi rakyat Wadas,” tegas Karaniya.
Dalam penyelesaian kasus Wadas, tambah Karaniya, Ganjar merangkul warga melalui jalan dialog agar Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut tetap terlaksana, namun dengan tetap tidak mengabaikan hak-hak dari warga di Desa Wadas.
Ganjar memberanikan diri untuk bertemu dengan warga Wadas, berdialog dan mendengarkan berbagai keluh kesah warga. Dialog dimaksudkan untuk menjelaskan duduk perkara rencana pembangunan Bendungan Bener.
Ganjar juga prihatin atas peristiwa benturan warga dan aparat yang terjadi di Wadas.
Dalam berdialog, Ganjar juga berkomunikasi dengan pihak-pihak yang mengambil posisi kontra atau menolak. Dia duduk bersama dengan mahasiswa pendemo Wadas.
Tak hanya itu, Ganjar menekan pelaksana proyek untuk memberikan harga tinggi kepada warga Wadas ditambah uang pengganti pohon atau tanaman yang tumbuh di lahan warga.
“Perhatian Ganjar kepada warga Wadas juga ditunjukkan dengan berbagai bantuan yang disalurkan, seperti pembangunan 40 Rumah Sederhana Layak Huni, 18 titik wifi, jaringan listrik gratis, sarana dan prasarana olahraga, drainase, sembako dan sebagainya,” jelas Karaniya.