Deklarasi Prabowo di Museum Dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra: Yakin Tak Akan Ditindaklanjuti
Pelaporan dilakukan Ketua Komando Teritorial Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing
Menilai laporan yang dilayangkan relawan Ganjar Pranowo prematur.
Deklarasi Prabowo di Museum Dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra: Yakin Tak Akan Ditindaklanjuti
Deklarasi dukungan terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto oleh PAN dan Partai Golkar, berbuntut laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Relawan Ganjar Pranowo. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai laporan yang dilayangkan relawan Ganjar Pranowo prematur.
"Karena sampai saat ini Pak Prabowo bukan entitas capres sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemilihan umum dan peraturan komisi pemilihan umum,"
kata Habiburokhman, kepada wartawan, Jumat (18/8).
Merdeka.com
Dia pun meyakini jika Bawaslu tidak akan memproses laporan tersebut. Sebab, dalam deklarasi itu juga tidak menyampaikan visi misi program.
"Saya yakin Bawaslu tidak bisa menindak lanjuti laporan tersebut. Waktu deklarasi itu Juga tidak ada penyampaian visi-misi program, yang ada penyampaian gagasan kebangsaan secara umum dan normatif,"
kata Habiburokhman,
Respons PAN
Sementara, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengklaim tidak ada pelanggaran aturan dari kegiatan deklarasi partainya dan Golkar untuk gabung koalisi Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi (Munasprok), Menteng, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu. "PAN menilai tidak ada pelanggaran atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan resmi PAN dan Golkar ke Pak Prabowo sebagai Calon Presiden di tempat lokasi museum proklamasi," kata Viva.
Dia mengatakan acara itu legal formal dan memiliki izin. Viva menjelaskan penggunaan museum sebagai tempat deklarasi untuk mengingatkan spirit kemerdekaan sebagaimana termaktub di Pembukaan UUD 1945.
Bukan Ajang Kampanye
Viva menyatakan acara dukungan PAN kepada Prabowo itu juga bukan ajang kampanye. Dia menyampaikan, acara itu sebagai bentuk tanggungjawab partai politik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat karena partai politik adalah lembaga milik publik yang dibentuk Undang-undang. "Belum masa dan jadwal kampanye. Jadi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Saran saya kepada tim sukses kandidat lain, marilah bertarung ide, gagasan, dan pemikiran tentang persoalan bangsa," ucap Viva.
Sebelumnya, sejumlah pihak dilaporkan ke Bawaslu imbas penggunaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagai tempat deklarasi Golkar dan PAN untuk mendukung Prabowo Subianto.
Pelaporan dilakukan Ketua Komando Teritorial Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing bersama MPMI. Ganjarian Spartan adalah kelompok relawan pendukung Ganjar Pranowo. Sementara pihak yang dilaporkan antara lain Ketua Umum Partai Gerindra, Golkar, PKB dan PAN.