Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disebut rezim otoriter karena Perppu Ormas, ini pembelaan pemerintah

Disebut rezim otoriter karena Perppu Ormas, ini pembelaan pemerintah Mendagri Tjahjo Kumolo buka Rakortek Pembangunan di Makassar. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Perppu No 2 tahun 2017 tentang keormasan yang baru disahkan Presiden Joko Widodo banyak menuai pro dan kontra. Dimana sebagian masyarakat yang kontra akan Perppu tersebut menganggap pemerintah melakukan tindakan yang represif terhadap kebebasan.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menjelaskan, pemerintah mempunyai dasar yang kuat untuk mengeluarkan Perppu tersebut. Menurut dia, aturan yang tertuang dalam UU Ormas tidak lagi memadai.

Menurut Tjahjo, pemerintah memiliki banyak pertimbangan sebelum akhinya memutuskan untuk mengeluarkan Perppu tersebut. Salah satu pertimbanganya adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menyebutkan pemerintah dapat melakukan penyelesaian hukum secara cepat dengan keadaan yang mendesak.

Orang lain juga bertanya?

"Aturan hukum yang belum memadai, dan juga Perppu dapat diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru," jelasnya.

Dalam penjelasannya, Tjahjo juga menyampaikan, pemerintah telah mengkomunikasikan dan berkoordinasi dengan segala elemen masyarakat sebelum memutuskan penerbitan Perppu itu.

"Proses penyusunan melibatkan banyak pihak di antaranya pemerintah, ahli hukum, akademisi, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat," imbuhnya.

Politisi PDIP ini pun kembali menegaskan, pemerintah sama sekali tidak menyudutkan kelompok agama tertentu khususnya Islam dalam penerbitan Perppu tersebut.

"Perppu ini tidak menyasar pada suatu agama maupun organisasi tertentu, tetap lebih kepada kewajiban negara dalam melindungi kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tegasnya.

"Saat ini pemerintah sedang menyiapkan langkah konkret dalam melaksanakan Perppu dimaksud, tentunya dengan tidak mengedepankan kerepresifan (otoriter) sebagaimana dituduhkan (isukan) belakangan ini," tambahnya.

Lebih jauh, Tjahjo dalam penjelasanya juga menyampaikan, pihaknya bersama Kemenko Polhukam sedang mengumpulkan semua informasi terakit ormas yang melanggar dan terindikasi melakukan pelanggaran untuk dicabut perizinanya, sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017.

"Bagi ormas (melanggar larangan) yang berbadan hukum maka akan dicabut SK badan hukum oleh Kemenkum HAM, bila ormas (melanggar larangan) dan tidak berbadan hukum SKT nya akan dicabut oleh Kemendagri sesuai dengan asas Contrarius Actus yang telah diatur dalam perppu," tandasnya.

Di sisi lain, Tjahjo juga berharap, DPR dapat menyetujui rencana pemerintah untuk dapat menjadikan Perppu tersebut sebagai Undang-undang. "Pemerintah juga tengah menyiapkan bahan untuk disampaikan kepada DPR, dan mudah-mudahan DPR dapat menyetujui dan menetapkan Perppu menjadi UU," singkatnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Megawati Sindir Penguasa Mirip Zaman Orba, TKN Prabowo: Kegelisahan Gagal Jadikan Jokowi Alat Partai
Megawati Sindir Penguasa Mirip Zaman Orba, TKN Prabowo: Kegelisahan Gagal Jadikan Jokowi Alat Partai

TKN Prabowo membantah pernyataan Ketua PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri soal pemerintahan Jokowi seperti Orba

Baca Selengkapnya
PDIP Jakarta Nilai Banyaknya Revisi UU Jadi Ciri Awal Pemerintahan Otoriter
PDIP Jakarta Nilai Banyaknya Revisi UU Jadi Ciri Awal Pemerintahan Otoriter

"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert

Baca Selengkapnya
Ini Harapan PDIP pada Revisi UU TNI-Polri
Ini Harapan PDIP pada Revisi UU TNI-Polri

Djarot berujar, memberikan kekuasaan yang berlebihan tanpa kontrol kepada suatu lembaga akan sangat berbahaya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser

Arteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres
Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres

PDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres

Baca Selengkapnya
Megawati Bicara Pemerintah seperti Orba, TKN Prabowo-Gibran: Pak Jokowi Sangat Demokratis
Megawati Bicara Pemerintah seperti Orba, TKN Prabowo-Gibran: Pak Jokowi Sangat Demokratis

Menurut Nusron, sistem seperti orde baru hanya terjadi apabila ada pembungkaman suara-suara tokoh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Megawati Singgung Penguasa Bertindak Layaknya Rezim Orde Baru, Ini Respons Pihak Prabowo-Gibran
Megawati Singgung Penguasa Bertindak Layaknya Rezim Orde Baru, Ini Respons Pihak Prabowo-Gibran

Nusron melanjutkan, salah satu ciri orde baru lainnya adalah intelijen negara dipakai untuk menakut-nakuti orang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu

"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
TNI Kembali Sebut KKB Papua sebagai OPM, Apakah Operasi Penindakan Bakal Ikut Berubah?
TNI Kembali Sebut KKB Papua sebagai OPM, Apakah Operasi Penindakan Bakal Ikut Berubah?

Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi meminta pemerintah satu sikap dalam melabeli penyebutan Kelompok bersenjata di Papua.

Baca Selengkapnya
Ubedilah Badrun Kritik Indeks Demokrasi Turun di Era Jokowi
Ubedilah Badrun Kritik Indeks Demokrasi Turun di Era Jokowi

Menurut dia, sejumlah Presiden Jokowi seolah tidak pro terhadap tegaknya demokrasi.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan

Hamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.

Baca Selengkapnya