Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar
. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan
Menurut Gibran, pengesahan RUU masyarakat hukum adat sebuah keharusan.
Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar
Calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, pertama kalinya berkunjung ke Papua untuk melakukan kampanye. Di depan masyarakat Sentani, Papua, Gibran menjanjikan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat akan didorong untuk segera disahkan.
"Kita wajib untuk mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat, ini penting sekali jua, untuk melindungi tanah-tanah adat, hutan-hutan adat, tanah-tanah ulayat, agar lebih berkeadialan lagi," kata Gibran, Jumat (26/1).
Menurut Gibran, pengesahan RUU masyarakat hukum adat sebuah keharusan. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan masyarakat adat.
"Rancangan RUU kan sudah ada, nah tinggal hanya disahkan saja. Sehingga hak tanah, hak ulayat, hutan dan kehidupan masyarakat adat dapat terproteksi dan terlindungi. Kita tidak ingin ada tanah-tanah adat yang dirampas, atau diambil pengusaha-pengusaha besar," ungkap Cawapres.
Sebelumnya, Gibran mengatakan pemerataan pembangunan harus dilakukan di seluruh Indonesia tidak hanya daerah di Pulau Jawa. Termasuk di Papua.
"Saya tidak ingin bapak ibu yang ada di sini merasa ditinggal, Papua tidak boleh ditinggal, Papua harus terus dibangun," tegas Gibran.