Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR ke Mendagri: Katakan ASN Cukup, TNI-Polri Tak Bisa jadi PJ Kepala Daerah

DPR ke Mendagri: Katakan ASN Cukup, TNI-Polri Tak Bisa jadi PJ Kepala Daerah Junimart Girsang. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Mendagri Tito Karnavian mengumumkan bahwa ASN sudah cukup untuk menjadi penjabat kepala daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meredam isu TNI-Polri bisa menjadi PJ Kepala Daerah.

Diketahui, masa jabatan 101 kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bakal habis pada 2022 ini.

"Masyarakat bertanya termasuk orang pintar bertanya apakah ASN cukup untuk menjadi PJ? Ini mesti dideclare. Supaya tidak menimbulkan banyak pendapat, TNI Polri segala macam sebaiknya menjadi PJ," kata Junimart saat rapat dengan Mendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Data yang dihimpun Komisi II, kata Junimart, ASN cukup mengisi seratusan posisi PJ yang kosong. Dia menyarankan, Kemendagri harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait isu TNI-Polri masuk pemerintahan.

"Pak menteri kan jabatan politik ndak perlu juga khawatir bicara mengenai PJ dan harus tegas mengatakan ASN cukup. dan memang cukup bahkan lebih supaya tidak menjadi bola liar," tegas dia.

Karena jumlah ASN cukup, Politikus PDIP ini mengusulkan, agar personel TNI-Polri tidak perlu mengisi jabatan PJ Kepala Daerah.

"Kalaupun periode sebelumnya ada dari TNI Polri, sekarang enggak bisa lah kan begitu. UU sudah jelas, PP-nya sudah jelas mengatur PP 49 tahun 2008," tegas Junimart.

Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Batara Lipu angkat bicara mengenai peluang anggota TNI-Polri diperkenankan mengisi jabatan Pj Kepala Daerah. Menurut dia, semuanya harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Bagaimana dengan TNI Polri? Tentu kita juga merujuk kepada undang-undang ASN itu sendiri dan Undang-Undang (Nomor) 10 (Tahun) 2016. Jadi kriteria yang kita gunakan di Undang-Undang 10 Tahun 2016 yakni kriterianya JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama atau Madya," kata Andi dalam sebuah webinar, Senin (14/3/2022).

Dia tak menjelaskan secara tegas apakah memang diperkenankan atau tidak TNI-Polri menjabat sebagai Pj Kepala Daerah.

"Apakah yang bersangkutan JPT Pratama? dan apakah yang bersangkutan JPT Madya? Jadi acuan utamanya ada di Undang-Undang (nomor) 10," kata Andi.

Dia hanya menyebut, siapapun ASN yang setingkat JPT Pratama atau Madya, terbuka ruang menjadi Pj kepala daerah.

"Kriteria yang digunakan sebagaimana undang-undang itu JPT Madya dan Pratama, sepanjang siapapun penjabat memenuhi kriteria itu maka ada ruang untuk itu," kata Andi.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rapat Bareng Pemprov DKI, DPRD 'Sentil' Banyak Jabatan Kosong  dan Plt
Rapat Bareng Pemprov DKI, DPRD 'Sentil' Banyak Jabatan Kosong dan Plt

Percepatan penempatan pejabat definitif ini dilakukan guna mendorong pelayanan lebih optimal.

Baca Selengkapnya
Ada 14 Daerah Tak Ajukan Formasi CPNS 2024, Ditanya kemenPAN-RB Malah Marah-Marah
Ada 14 Daerah Tak Ajukan Formasi CPNS 2024, Ditanya kemenPAN-RB Malah Marah-Marah

Total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yang berjumlah 2.302.543 formasi, sebanyak 22 persennya dialokasikan untuk tenaga pendidikan di daerah.

Baca Selengkapnya
Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi
Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi

Jabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI kini diisi kepada pelaksana tugas (Plt).

Baca Selengkapnya
Ternyata Ada Instansi Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS Selama 7 Tahun
Ternyata Ada Instansi Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS Selama 7 Tahun

Nantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.

Baca Selengkapnya
PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri
PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal dalam Penanganan Honorer
UU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal dalam Penanganan Honorer

Pemerintah dan DPR tengah membahas aturan turunan dari UU ASN.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya
60.000 Formasi CPNS Bakal Ditempatkan di IKN
60.000 Formasi CPNS Bakal Ditempatkan di IKN

Formasi yang ditempatkan di IKN, diambil dari alokasi formasi CPNS pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya

Baca Selengkapnya