DPR minta akademisi tak intervensi Jokowi kasus SP3 Bambang
Merdeka.com - Puluhan akademisi dari berbagai universitas di Indonesia meminta presiden Joko Widodo(Jokowi) menghentikan kasus keterangan palsu yang menyeret tersangka Bambang Widjojanto (BW). Menurut mereka, kasus keterangan palsu bukanlah sebagai bentuk tindak pidana.
Menanggapi itu, anggota Komisi III Junimart Girsang meminta akademisi tidak mengintervensi Presiden Jokowi dengan menghentikan kasus tersebut. Ia meminta akademisi bersabar menunggu keputusan pengadilan.
"Presiden tidak bisa diintervensi kalau itu dilakukan jadi preseden buruk, biarlah tunggu di persidangan. Tidak relevan juga presiden mengintervensi hukum," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Senin (5/10).
-
Kenapa Kolonel Bambang menolak jadi jenderal? Bambang menolak menerima begitu saja pangkat jenderal dari presiden, tanpa prosedur yang berlaku. Itu justru akan membuatnya dicemooh oleh sesama perwira dan merusak sistem yang berlaku.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Bagaimana cara Bambang menolak kenaikan pangkat? 'Pak, saya mohon dengan sangat. Sudilah Bapak membatalkan niat itu. Saya keberatan menjadi jenderal,' kata Bambang.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang memberi nama Bambang Hermanto? Nama Bambang Hermanto merupakan nama pemberian dari sutradara legendaris Indonesia pada masanya, Usmar Ismail.
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
Politisi PDI-P itu menyebut, pimpinan KPK non-aktif Bambang Widjojanto bukanlah pejabat, sehingga tak memiliki hak mengintervensi Jokowi.
"Tidak ada dasar hukumnya, toh beliau (Bambang) bukan pejabat negara untuk melakukan intervensi itu. Cobalah beliau berikan contoh yang baik kepada polisi dan Kejaksaan Agung," pungkasnya
Seperti diketahui, sejumlah akademisi mendorong Jokowi memerintahkan Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3).
Bambang menjadi tersangka lantaran meminta saksi memberi keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010.
Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, salah satu calon bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pilkada, yakni Sugianto Sabran. Sidang sengketa pilkada di MK tersebut memutuskan memberikan kemenangan untuk Ujang. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR berduka karena penegak hukum justru menjadi tersangka kasus hukum.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi dituding cawe-cawe dalam kepengurusan PDI Perjuangan (PDIP) periode 2019-2028.
Baca SelengkapnyaDasco menegaskan, tidak ada pembicaraan terkait susunan kabinet antara Presiden Jokowi dengan Prabowo.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaSufmi Dasco Ahmad, merespons isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak PDIP masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaGerindra merespons isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak PDIP masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya