DPR minta pemerintah lobi fraksi cari solusi ambang batas capres
Merdeka.com - Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy meminta pemerintah melakukan kajian konstitusional terkait isu ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Lukman tidak ingin pemerintah mengambil keputusan secara politik. Sebab, pemerintah tetap bersikukuh angka presidential threshold di angka 20-25 persen.
"Saya kira pemerintah harus melakukan kajian konstitusional. Sehingga ditemukan solusinya jangan ambil putusan ini secara politik karena kalau itu dilakukan nanti pemerintah bisa dorong krisis konstitusi," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
Menurutnya, jika pemerintah tetap ngotot di angka 20-25 maka pengambilan keputusan soal presidential threshold bisa berujung deadlock. Pemerintah diminta melakukan pembicaraan intensif dengan fraksi-fraksi partai agar menemukan titik temu sebelum rapat paripurna, Senin (19/6).
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang diminta DPR dari polisi? Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa target DPR untuk tahun 2024? Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
"Mumpung ada waktu sampai Senin maka seharusnya pemerintah lakukan pembicaraan intensif tingkat fraksi lalu ditemukan titik tengah atau kesepakatan berbagai macam opsi," tegasnya.
Dalam mekanisme pembuatan UU, kata Lukman, semua pihak harus menghormati keputusan yang diambil di Pansus atau paripurna DPR. "Kemudian persoalan dinamika terjadi di DPR semua pihak harus hormati apa yang terjadi dan mekanisme pengambilan putusan di pansus atau paripurna," imbuhnya.
Lukman berharap, pengambilan keputusan 5 isu krusial pada rapat Pansus Senin pekan depan dilakukan dengan musyawarah mufakat karena ditemukan satu formula sistem paket yang disepakati fraksi-fraksi.
Namun, apabila jalan musyawarah mufakat satu paket tidak tercapai maka diharapkan tiga paket untuk di voting di paripurna. Untuk rapat paripurna, dia berharap pimpinan bisa mengagendakannya dalam waktu dekat agar RUU Pemilu bisa segera di sahkan dan tidak mengganggu tahapan pemilu 2019.
"Paripurna dilakukan secepat mungkin setelah 19 Juni. Pimpinan DPR agendakan paripurna secepat mungkin. Karena 1 Agustus masuk tahapan pemilu dan paripurna RUU ini disahkan di masa sidang ini. Artinya sebelum 27 Juli, UU harus disahkan," tutup Lukman.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah bersikukuh menginginkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tetap 20-25 persen pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Namun, sampai saat ini, baru tiga fraksi yang menyatakan sepakat dengan keinginan pemerintah tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Golkar dan NasDem.
Tjahjo menjelaskan, apabila keinginan pemerintah tak dapat diakomodir oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan akhirnya dibawa ke jalur voting, maka Tjahjo menegaskan, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan.
"Pemerintah masih bersikukuh harus 20 (persen) dengan berbagai argumentasi. Ada dua opsi, akan dibawa ke paripurna untuk voting atau voting, voting yang bagaimana? Kalau tidak ya dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6).
Tjahjo menjelaskan, apabila pemerintah akan menarik diri dari pembahasan, maka nantinya aturan Pemilu akan kembali ke aturan Pemilu sebelumnya atau dengan artian presidential threshold akan kembali pada angka 20-25 persen. Tjahjo memastikan, sikap menarik diri dapat diperkenankan karena ada aturan yang mengatur, yaitu di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan batas usia bagi pemimpin negara wajib berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaNamun, delapan anggota DPR RI itu belum menandatangani hak angket
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaPembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaJika gugatan batas minimal usia capres dan cawapres itu dikabulkan MK membuka peluang Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaMateri revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca SelengkapnyaDasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca Selengkapnya