DPR Targetkan Prolegnas Tahun 2020 Rampung Awal Desember 2019
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR segera merampungkan pembahasan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Rencananya, prolegnas akan selesai pada awal Desember 2019.
"Sekitar tanggal minggu pertama Desember. Kami sudah bisa rilis mana yang akan benar-benat kita jadikan prolegnas di 2020 dan mana yang akan masuk pada proses long list," kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
Willy menjelaskan, pihaknya akan melakukan rapat kerja sinkronisasi terkait masukan omnibus law. Kemudian, baru bisa menentukan Undang-undang mana yang akan masuk dalam Prolegnas.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
-
Apa yang dibahas dalam rapat koordinasi? Selain melakukan peninjauan langsung, rangkaian kunjungan di Kalimantan Timur juga melibatkan rapat koordinasi yang membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) agar tepat sasaran.
"Awal Desember kami sudah akan rapat kerja mensinkronisasi apa yang menjadi masukan dari pemerintah Kemenkum HAM sudah rilis 86 UU itu masuk long list," ungkapnya.
"Tapi untuk Prolegnas 2020 kami belum melakukan rapat kami masih belanja masalah minggu ini kami habiskan untuk RDP semua. Dan kemudian menunggu masukan secara official sari pemerintah mana yang kemudian omnibus mana yang kemudian UU prioritas lainnya," ucapnya.
86 RUU Masuk Prolegnas
Sebelumnya, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menetapkan 86 usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) di lingkungan pemerintah untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah tahun 2020-2024.
Dari 86 usulan RUU tersebut, 27 di antaranya masuk dalam prolegnas prioritas 2020, di mana lima RUU merupakan hasil putusan operan dari DPR periode sebelumnya.
"(Alasan pemilihan RUU masuk prolegnas) Kami membuat ada tingkatannya, ada tolak ukurnya. Dari mulai konsepsinya, kemudian juga mendengar di masyarakat," ujar Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Djoko Pudjirahardjo di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Dikutip dari Antara, berdasarkan data resmi dari Humas BPHN, lima RUU operan yang dimaksud adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) usulan Kementerian Hukum dan HAM, RUU tentang Pemasyarakatan usulan Kemenkumham.
Selanjutnya RUU tentang Desain Industri usulan Kemenkum HAM, RUU tentang Bea Materai usulan Kementerian Keuangan dan RUU tentang Perkoperasian usulan Kementerian Koperasi dan UMKM.
Sementara itu, terdapat dua RUU yang masuk dalam kategori super prioritas, yakni RUU tentang Cipta Lapangan Kerja usulan Kemenkumham/Kemenko Perekonomian dan RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (RUU HKPD) usulan Kementerian Keuangan.
Djoko mengatakan, sebanyak 86 usulan RUU tersebut kemudian akan disempurnakan untuk selanjutnya diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yasonna kemudian akan menyerahkan Usulan RUU itu ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Setelah diputuskan oleh presiden, usulan RUU itu akan dikirim ke DPR untuk dilakukan pembahasan dalam rapat badan legislasi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan, sebelum pergantian periode DPR pada 1 Oktober mendatang, DPR berupaya menyelesaikan pekerjaan yang dapat dirampungkan pada periode sekarang.
Baca SelengkapnyaPuan menjelaskan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah menyiapkan seluruh hal untuk rapat paripurna terakhir.
Baca SelengkapnyaPuan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
Baca SelengkapnyaRUU tersebut masih di tahap pembicaraan tingkat satu yang pembahasannya masih dilakukan oleh komisi-komisi terkait.
Baca SelengkapnyaParipurna akan digelar pada pukul 09.30 WIB dan berisi 15 agenda.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan DPR masih membahas terkait komisi yang akan dilebur untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di kabinet.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulitif terbuka yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, pengkajian mendalam diperlukan agar menghasilkan keputusan secara komprehensif.
Baca SelengkapnyaSebanyak 580 anggota DPR terpilih periode 2024-2029 akan dilantik pada Selasa (1/10).
Baca Selengkapnya