Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksepsi Ahok ditolak, Hanura prediksi tak pengaruhi suara di Pilgub

Eksepsi Ahok ditolak, Hanura prediksi tak pengaruhi suara di Pilgub Sidang Ahok. ©Pool

Merdeka.com - Pengajuan eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan putusan ini, otomatis sidang kasus yang menyeret Ahok bakal terus dilanjutkan.

Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana memprediksi perkara Ahok tidak akan berpengaruh terhadap perolehan suara di Pilgub DKI. Pihaknya akan mengikuti seluruh proses peradilan sampai kasus ini mendapat vonis hakim.

"Ya tidak masalah, proses persidangan silakan berjalan. Karena tentunya apa pun yang diputuskan dalam keputusan sela, proses peradilan sampai nanti ketuk palu hakim, harus kita ikuti dan tentunya kita patuhi," kata Dadang saat dihubungi, Selasa (27/12).

Orang lain juga bertanya?

Dadang memastikan mesin partai-partai pendukung Ahok tidak akan berhenti bekerja meyakinkan pemilih atas jagonya itu. Partai pendukung tidak akan terpengaruh meski mantan Bupati Belitung Timur itu terjerat kasus.

"Struktur dan mesin politik bergerak terus untuk meyakinkan keunggulan pasangan Ahok-Djarot, tanpa harus terlalu terganggu dengan proses hukum. Biarkan semua berjalan, sampai ada keputusan hukum yang bersifat tetap," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan pada sidang berikutnya tanggal 3 Januari, pihaknya akan menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaan untuk terdakwa Ahok.

"Sekitar 5-6 saksi dulu," kata Ali usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Ali melanjutkan, sesuai hukum acara pidana, apabila dalam putusan sela majelis hakim menolak eksepsi maka persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. Namun terkait siapa saja yang akan dihadirkan JPU dalam persidangan berikutnya akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.

"Siapa saja yang diagendakan hadir bersaksi akan berkoordinasi dengan kejaksaan. (Saksi) Tergantung kepentingan pemeriksaan, ada saksi ahli ada saksi fakta," sambungnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Airlangga Mundur dari Ketum, DPD Golkar Sumsel dan Jateng Yakin Rekomendasi Cakada Tak Berubah
Airlangga Mundur dari Ketum, DPD Golkar Sumsel dan Jateng Yakin Rekomendasi Cakada Tak Berubah

Pengurus DPD Golkar yakin rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk calon kepala daerah tidak akan terdampak dari keputusan Airlangga mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Putusan MKMK, Gerindra: Semakin Dituduh, Kita Makin Solid
Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Putusan MKMK, Gerindra: Semakin Dituduh, Kita Makin Solid

Gerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.

Baca Selengkapnya
Hanura Belum Putuskan Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran
Hanura Belum Putuskan Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran

Menurut Oso, putusan MK tersebut sudah sah karena final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
PDIP Singgung Konsolidasi Membendung Calon Potensi karena Adanya Ambisi Kekuasaan
PDIP Singgung Konsolidasi Membendung Calon Potensi karena Adanya Ambisi Kekuasaan

Hasto kemudian berbicara soal calon Kepala Daerah yang diusung dengan membendung koalisi.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket
Gerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket

Waketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP: Peluang Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Jakarta Gembos
PDIP: Peluang Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Jakarta Gembos

Politikus PDIP: Peluang Usung Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Gembos

Baca Selengkapnya
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024

Hanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan

Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada

Baca Selengkapnya
Gerindra: 70 Persen Anggota DPR Sudah Move On dari Hak Angket
Gerindra: 70 Persen Anggota DPR Sudah Move On dari Hak Angket

"Sebagian besar mungkin ada 70 persen sudah move on," kata Habiburokhman.

Baca Selengkapnya