Gerindra: 70 Persen Anggota DPR Sudah Move On dari Hak Angket
"Sebagian besar mungkin ada 70 persen sudah move on," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan anggota DPR sudah mulai move on dari hak angket pemilu
Gerindra: 70 Persen Anggota DPR Sudah Move On dari Hak Angket
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, jika anggota DPR yang semula mengajukan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu, kini mereka sudah pindah atau move on.
"Kalau angket, ini saya setiap hari kan ngobrol-ngobrol dengan lintas koalisi partai disini ya. Saya setiap hari ketemu teman-teman ke ruangan fraksi, ya baik solat tadi, solat Jumat di Masjid. Ya itu tiga solat Jumat ini saya khusus ke Masjid ini untuk membangun silaturahim gitu sebetulnya dengan teman-teman," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3).
"Prinsipnya, ya teman-teman menurut saya kalau yang di DPR ini sudah move on, Pemilu sudah berlalu, sudah selesai, hasilnya juga sudah ketahuan," sambungnya.
Ia menyebut, mereka yang sudah move on atas hak angket itu mencapai sekitar 70 persen.
Akan tetapi, tidak dirinci siapa saja yang masuk dalam persentase tersebut.
"Jadi sudah pada move on, tapi enggak tahu nanti dipimpin partai masing-masing, kalau anda cek coba deh misalnya random ngobrol dengan teman-teman anggota DPR, sebagian besar mungkin ada 70 persen sudah move on, yang lainya ya apa enggak bersikap menolak juga soal persatuan ini," sebutnya.
"Tapi sudah lah, Pemilu mau apa lagi angket-angket, bahasanya begitu tu, sudah capek, kita semua lelah Pemilu kemarin," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan, sudah ada delapan anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami sendiri sudah 8 anggota dari PKB yang menandatangani. Kami menunggu anggota lain, karena minimal harus 25 anggota dan dua fraksi baru bisa diusulkan dalam sidang paripurna," kata Daniel Johan kepada wartawan Rabu (20/3).
Dia menjelaskan, hak angket merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada wakil rakyat.
"Sehingga menjadi tugas kewajiban konstitusional dari DPR RI untuk mendengarkan aspirasi tersebut, salah satunya adalah harapan dari rakyat, harapan dari masyarakat agar DPR bisa gunakan hak angket," jelasnya.
Anggota Komisi IV DPR RI ini menegaskan PKB secara tegas siap mendukung hak angket dalam upaya perbaikan dan bagian penyaluran aspirasi rakyat terkait jalannya Pemilu 2024.
"Tetapi kalau dari Fraksi PKB, kami sudah siap untuk mendukung karena itu bagian dari hak konstitusional setiap anggota DPR. Karena semangatnya kita ingin melakukan perbaikan untuk menjadi kanal dari seluruh aspirasi rakyat,"
pungkas Ketua DPP PKB Daniel Johan.
merdeka.com