Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Form BC1-KWK belum lengkap, Khofifah-Emil batal serahkan LHKPN & laporan pajak ke KPU

Form BC1-KWK belum lengkap, Khofifah-Emil batal serahkan LHKPN & laporan pajak ke KPU NasDem usung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Lantaran belum melengkapi form model BC1-KWK tentang susunan tim kampanye, bakal pasangan calon (Paslon) Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak batal menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan laporan pajak ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Kamis (18/1) sore.

Penyerahan kedua berkas syarat pencalonan peserta Pilgub Jawa Timur 2018 itu, dilakukan oleh dua orang dari tim Liaison Officer (LO) Khofifah-Emil, yaitu Hadi Mulyo Utomo dan Eni Rachmayanti.

"Hari ini kita sebenarnya telah menyelesaikan dua berkas itu, LHKPN sama laporan pajak, sudah clear. Tapi karena KPU Jatim tidak memiliki form untuk kelengkapan berkas satu per satu, maka harus diserahkan secara bersama," kata Hadi, Kamis (18/1).

Sebenarnya, masih kata Hadi, tak banyak kekurangan syarat bakal paslon yang diusung Partai Demokrat, Golkar, Hanura, Nasdem, PPP, PAN dan PKPI tersebut. "Hanya dua berkas, hanya LHKPN serta laporan pajak," ucapnya.

Namun dua syarat kelengkapan itu baru bisa diserahkan pada Jumat (19/1) besok, bersamaan dengan penyerahan form model BC1-KWK tentang susunan tim kampanye. Karena, menurut Hadi, setelah melakukan konsultasi, diketahui kalau KPU Jawa Timur tidak menerima penyerahan berkas secara bertahap alias harus satu paket.

Soal form model BC1-KWK, Hadi menegaskan, pihaknya sengaja belum menyerahkannya karena masih ada perspektif yang harus disamakan dengan KPU, terkait Peraturan KPU Nomor 3 dan 4 Tahun 2017.

"Setelah tadi melakukan beberapa kajian aturan pasal yang ada di dalam PKPU, ternyata banyak ambiguitas. Tapi setelah ditafsirkan secara sistematis, dan itu memang wewenang KPU dalam menafsirkan, maka KPU berpendapat bahwa struktur tim kampanye dalam PKPU No 4 Tahun 2017, disesuaikan dengan form BC1-KWK," paparnya.

KPU tidak mewajibkan adanya struktur tim kampanye tidak sampai level kecamatan dan kabupaten/kota, tapi cukup di tingkat provinsi. Namun, bila tim pemenangan merasa akan menambahkan lagi strukturnya di bawah provinsi, KPU tidak mempermasalahkan.

"Itu opsional ya. Tim pemenangan Khofifah-Emil sendiri sudah memiliki struktur di seluruh kabupaten/kota, tinggal beberapa untuk kecamatan," ujarnya.

Bagi Hadi, form model BC1-KWK ini justru akan memudahkan tim pemenangan Khofifah-Emil untuk menyusun dan melengkapi susunan tim kampanye. "Poin itu tadi, tidak perlu ada pembentukan panitia sampai tingkat kabupaten atau kecamatan, sehingga bisa dilakukan penyusunan pada tingkat provinsi saja," katanya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Pastikan Formulir Hendi dan Sri Mulyani Sebagai Bakal Cagub Cawagub Jateng Lengkap
PDIP Pastikan Formulir Hendi dan Sri Mulyani Sebagai Bakal Cagub Cawagub Jateng Lengkap

PDIP menerima lima pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub Jateng

Baca Selengkapnya
KPU Kandaskan Mimpi Eks Terpidana Suap Ketua MK di Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Kandaskan Mimpi Eks Terpidana Suap Ketua MK di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Eskan menyebut Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mendaftar pada 3 September 2024 atau pada masa perpanjangan.

Baca Selengkapnya
Dua Bakal Cagub Cawagub Jateng Lolos Kesehatan, tapi Berkas Pendaftaran Masih Kurang
Dua Bakal Cagub Cawagub Jateng Lolos Kesehatan, tapi Berkas Pendaftaran Masih Kurang

Dokumen pendaftaran paling banyak belum memenuhi syarat milik bakal cagub Andika Perkasa, dan bakal cawagub Hendrar Prihadi diusung PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat

Dokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Tak Tahu Berkas Pencalonannya Kurang Lengkap di KPU
Ridwan Kamil Tak Tahu Berkas Pencalonannya Kurang Lengkap di KPU

Ridwan Kamil mengungkapkan, syarat pencalonan bersifat teknis dan hal tersebut lebih banyak diurus oleh tim pemenangannya.

Baca Selengkapnya
Golkar Serahkan Formulir B1 KWK ke Khofifah-Emil Dardak
Golkar Serahkan Formulir B1 KWK ke Khofifah-Emil Dardak

Khofifah menyebut keluarnya formulir B1-KWK merupakan bukti komitmen kuat Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
4 Bakal Calon Independen Pilgub DKI Tak Serahkan Syarat Dukungan, Termasuk Sudirman Said
4 Bakal Calon Independen Pilgub DKI Tak Serahkan Syarat Dukungan, Termasuk Sudirman Said

Hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.

Baca Selengkapnya
Berkas Pendaftaran Cagub Cawagub Jakarta Banyak Koreksi, KPU Beri Waktu 3 Hari Perbaikan
Berkas Pendaftaran Cagub Cawagub Jakarta Banyak Koreksi, KPU Beri Waktu 3 Hari Perbaikan

Waktu perbaikan administrasi ini sesuai dengan tahapan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Syarat, Dua Paslon Bupati Bogor Gagal Daftar Jalur Independen
Tak Penuhi Syarat, Dua Paslon Bupati Bogor Gagal Daftar Jalur Independen

Tiga paslon yakni Tb Luthfie Syam - Cecep Miftahudin, Santoso - Kusnawan dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.

Baca Selengkapnya
Khofifah-Emil Naik Motor Listrik Daftar ke KPU Jatim
Khofifah-Emil Naik Motor Listrik Daftar ke KPU Jatim

Sebelum menuju KPU, Khofifah dan Emil sempat melakukan orasi.

Baca Selengkapnya
Bendera Prabowo-Gibran Mejeng di Iring-Iringan RK-Suswono Mendaftar ke KPU
Bendera Prabowo-Gibran Mejeng di Iring-Iringan RK-Suswono Mendaftar ke KPU

Iring-iringan berlangsung meriah. Sejumlah petinggi partai pendukung dan relawan mengantarkan Ridwan Kamil-Suswono ke KPU.

Baca Selengkapnya
Tiba-Tiba Ridwan Kamil hingga Dedi Mulyadi Sambangi DPP Gerindra Hari Ini
Tiba-Tiba Ridwan Kamil hingga Dedi Mulyadi Sambangi DPP Gerindra Hari Ini

Ridwan Kamil mengaku tidak ada persiapan besar yang dia lakukan menjelang masa pemilihan kepala daerah.

Baca Selengkapnya