FX Rudy Pastikan Keberlangasungan Pemerintahan Gibran
Rudy juga memastikan jika PDIP tidak akan berubah haluan menjadi oposisi.
Rudy juga memastikan jika PDIP tidak akan berubah haluan menjadi oposisi.
FX Rudy Pastikan Keberlangasungan Pemerintahan Gibran
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menjamin keberlangsungan pemerintahan Gibran Rakabuming Raka dengan program programnya akan selesai hingga akhir jabatan.
Jabatan Wali Kota Gibran tetap aman meski dulu diusung PDIP dan sekarang berbeda pilihan dalam Pilpres. Kata Rudy, PDIP tak akan menghambat apalagi menjadi oposisi.
"Nggak ada persoalan untuk yang itunya (status wali kota). Nggak masalah bagi saya. Keberlanjutan ya tetap. Karena kepala daerah itu dipilih oleh rakyat, yang dikoordinir oleh PDIP dan partai partai yang lain. Program program pemerintah tetep jalan, saya nggak boleh mengganggu," ujar Rudy saat ditemui di rumahnya, Rabu (25/10) sore.
"Meskipun saya punya 30 kursi dari 45 kursi di DPRD. Tetap apa yang harus dijalankan, dijalankan, tidak boleh menghambat," sambungnya.
Rudy juga memastikan jika partainya tidak akan berubah haluan menjadi oposisi. Karena rakyat yang akan dirugikan.
"Saya nggak mau merugikan rakyat, ada pak wakil (Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa) kok. Nggak masalah," ujarnya.
Rudy menegaskan, terkait tugas tugas Wali Kota, itu tergantung Gibran. Apakah akan diselesaikan atau mundur dari wali kota. Dikatakan Rudy, Gibran tidak harus mundur dari wali kota, meskipun maju sebagai Cawapres dari partai lain.
Hal tersebut sama seperti Jokowi (Wali Kota Solo yang sekarang menjabat Presiden) yang juga tidak mengundurkan diri saat menjadi calon Gubernur DKI Jakarta. Jokowi mundur dari jabatan Wali Kota Solo usai terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta."Saya nggak ngerti. Itu aturannya ada di Kementerian Dalam Negeri dan Undang undangannya juga mengatur to, Cuti," terangnya.
Dijelaskan Rudy, tidak ada pergantian antar waktu (PAW) untuk jabatan kepala daerah. PAW hanya bisa dilakukan saat kepala daerah mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap untuk melaksanakan tugas. PAW lanjut Rudy, hanya dilakukan untuk anggota DPRD.
"PAW bisa dilakukan dengan pertimbangan 3 hal itu. Baru dimintakan kepada Menteri Dalam Negeri dan partai pengusung," jelasnya.