Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gibran Berpotensi Jadi Cawapres, Pengamat: Uji Materi PSI Dikabulkan Maka Mungkin

Gibran Berpotensi Jadi Cawapres, Pengamat: Uji Materi PSI Dikabulkan Maka Mungkin Prabowo bertemu Gibran. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Khususnya, pasal 169 huruf q tentang batas minimal usia capres dan cawapres. Jika dikabulkan, maka tidak menutup kemungkinan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

Analis Politik Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, wacana Gibran menjadi pendamping Prabowo Subianto bukan tidak mungkin. Tapi syaratnya, Mahkamah Konstitusi harus mengabulkan judicial review yang diajukan PSI.

“Iya kalau nanti JR PSI dikabulkan maka kita bisa mungkin berkesimpulan (Gibran maju di Pilpres), meskipun masih terlalu subuh bahwa Gibran sebagai cawapres Prabowo, itu serius bukan bercandaan,” katanya saat dihubungi, Senin (29/5).

Orang lain juga bertanya?

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, dia mengungkapkan, Budiono dan Ma’ruf Amin bisa menjadi wakil presiden tanpa memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Sehingga, peluang Gibran untuk bisa maju di Pilpres 2024 sangat mungkin.

“Intinya sih di MK aja, kalau soal pengalaman atau belum itu biar rakyat yang menilai, termasuk masyarakat apakah sudah melihat Gibran punya prestasi di Solo seperti Jokowi atau belum? Tapi kalau soal cawapres juga menarik, Kyai Haji Maruf Amin atau Budiono dulu malah enggak punya pengalaman sebagai kepala daerah bisa kok jadi wapres,” terangnya.

Berubahnya Peta Politik 2024

Apabila wacana tersebut terealisasi, Pangi menyakini akan berdampak pada peta politik 2024. Terutama soal koalisi.

“Majunya Gibran dalam kontestasi pilpres jelas akan mengubah peta politik,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan, PSI memperjuangkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada Senin (3/4) telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," katanya di Jakarta, Selasa (4/4).

Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun, padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.

Lebih lanjut, Francine selaku kuasa hukum dari pemohon yang merupakan kader-kader muda PSI, yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom itu menyampaikan PSI menilai ketentuan dalam UU Pemilu saat ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Kedua pasal tersebut, lanjut dia, mengamanatkan adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi setiap warga negara Indonesia di mata hukum, sedangkan ketiadaan batas usia minimal bagi seseorang untuk menjadi menteri menunjukkan tidak adanya persamaan kedudukan dan perlakuan itu bagi mereka yang hendak menjadi capres-cawapres.

"Untuk menjadi menteri, tidak ada batas usia minimal. Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan, seketika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” jelas Francine.

Berdasarkan hal itu, PSI lantas berpendapat ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun harus dinyatakan inkonstitusional.

Sejauh ini, PSI menyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres. Francine mencontohkan anak muda Indonesia yang telah menunjukkan kompetensi dan prestasi sebagai pemimpin, di antaranya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

"Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka,” tutup Francine.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
'Dugaan Saya Gibran Bakal Dipecat PDIP dan Masuk Golkar'
'Dugaan Saya Gibran Bakal Dipecat PDIP dan Masuk Golkar'

Pangi menyebut Presiden Jokowi bisa saja nantinya meminta Gibran agar tak menerima pinangan menjadi cawapres.

Baca Selengkapnya
Prioritaskan Anak Presiden di Koalisi Prabowo
Prioritaskan Anak Presiden di Koalisi Prabowo

Prabowo punya agenda besar menggandeng Wali Kota Solo Gibran menjadi Cawapres.

Baca Selengkapnya
Margarito Sebut Pendaftaran Gibran Sah: Sudah Kalah Baru Ribut
Margarito Sebut Pendaftaran Gibran Sah: Sudah Kalah Baru Ribut

Margarito Sebut Pendaftaran Gibran Sah: Sudah Kalah Baru Ribut

Baca Selengkapnya
Gibran Diusulkan jadi Cawapres Prabowo, Kaesang Tunggu Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK
Gibran Diusulkan jadi Cawapres Prabowo, Kaesang Tunggu Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK

Kaesang tidak berkomentar banyak perihal putusan MK apakah nantinya berkaitan dengan Gibran.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo: Semua Orang Punya Kans
Ganjar soal Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo: Semua Orang Punya Kans

Gibran menyebut, semua warga negara punya kans sebagai bacawapres termasuk Gibran.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Koalisi Prabowo Hari Ini Bahas Cawapres
Usai Putusan MK, Koalisi Prabowo Hari Ini Bahas Cawapres

Dasco belum mengungkap kapan akan dilakukan deklarasi nama calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Gerindra Bakal Perhitungkan Gibran Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
Gerindra Bakal Perhitungkan Gibran Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Internal Koalisi Indonesia Maju juga ada yang mengusulkan nama putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Baca Selengkapnya
Prabowo Kumpulkan Elite Gerindra di Kertanegara Sikapi Putusan MK, Putuskan Gibran Cawapres?
Prabowo Kumpulkan Elite Gerindra di Kertanegara Sikapi Putusan MK, Putuskan Gibran Cawapres?

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memanggil sejumlah petinggi Gerindra untuk menyikapi putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Gibran Disebut Masih Tegak Lurus dengan PDIP, Ganjar: Coba Tanyakan ke Beliau
Gibran Disebut Masih Tegak Lurus dengan PDIP, Ganjar: Coba Tanyakan ke Beliau

Ganjar menilai dalam politik terutama pasca putusan MK siapapun berpeluang maju dalam kontenstasi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Puan Cermati Gugatan Batas Usia Capres-cawapres di MK: Jika Dikabulkan MK Bisa Saja Gibran Maju Cawapres
Puan Cermati Gugatan Batas Usia Capres-cawapres di MK: Jika Dikabulkan MK Bisa Saja Gibran Maju Cawapres

Menurut Puan, hal ini bisa dikonfirmasi langsung kepada putra sulung Jokowi itu.

Baca Selengkapnya
Jalan Terakhir PDIP Mencari Keadilan, Pelantikan Prabowo-Gibran Terancam Ditunda?
Jalan Terakhir PDIP Mencari Keadilan, Pelantikan Prabowo-Gibran Terancam Ditunda?

Prabowo-Gibran bakal dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar Tanya ke Ahli Prabowo: Apakah Gibran Lebih Pantas dari Yusril untuk Jadi Wapres?
Kubu Ganjar Tanya ke Ahli Prabowo: Apakah Gibran Lebih Pantas dari Yusril untuk Jadi Wapres?

Kubu Ganjar-Mahfud membandingkan antara Yusril Ihza Mahendra dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya