Gibran Berpotensi Jadi Cawapres, Pengamat: Uji Materi PSI Dikabulkan Maka Mungkin
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Khususnya, pasal 169 huruf q tentang batas minimal usia capres dan cawapres. Jika dikabulkan, maka tidak menutup kemungkinan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Analis Politik Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, wacana Gibran menjadi pendamping Prabowo Subianto bukan tidak mungkin. Tapi syaratnya, Mahkamah Konstitusi harus mengabulkan judicial review yang diajukan PSI.
“Iya kalau nanti JR PSI dikabulkan maka kita bisa mungkin berkesimpulan (Gibran maju di Pilpres), meskipun masih terlalu subuh bahwa Gibran sebagai cawapres Prabowo, itu serius bukan bercandaan,” katanya saat dihubungi, Senin (29/5).
-
Siapa yang menilai Gibran bisa jadi cawapres Prabowo? Ia mengakui saat ini sudah ada dua calon yang digadang-gadang akan mendampingi Prabowo yaitu Erick Thohir dan Gibran Rakabuming. 'Dan kalau dia memilih Gibran mungkin akan diserang dengan isu politik dinasti. Walaupun semuanya kan politik dinasti seperti SBY maupun Megawati,' jelas Indaru.
-
Apa risiko Gibran jadi cawapres Prabowo? 'Dan kalau dia memilih Gibran mungkin akan diserang dengan isu politik dinasti. Walaupun semuanya kan politik dinasti seperti SBY maupun Megawati,' jelas Indaru.
-
Siapa yang ingin memasangkan Prabowo-Gibran? Wacana memasangkan Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming masih terus mencuat.
-
Bagaimana Gibran jadi cawapres Prabowo? 'Apakah dengan begitu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo? Jawabannya, Gibran memenuhi syarat. Tinggal pertanyaan itu ditujukan ke Gibran. Apakah mau menjadi cawapres atau tida? Karena pada akhirnya semua dikembalikan ke Gibran,' kata Saleh melalui pesan tertulis, Selasa (17/10).
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
-
Kenapa relawan inginkan Gibran jadi Cawapres Prabowo? Sosok Gibran dianggap perlu untuk mewakili kaum milenial yang diperlukan di zaman modern ini.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, dia mengungkapkan, Budiono dan Ma’ruf Amin bisa menjadi wakil presiden tanpa memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Sehingga, peluang Gibran untuk bisa maju di Pilpres 2024 sangat mungkin.
“Intinya sih di MK aja, kalau soal pengalaman atau belum itu biar rakyat yang menilai, termasuk masyarakat apakah sudah melihat Gibran punya prestasi di Solo seperti Jokowi atau belum? Tapi kalau soal cawapres juga menarik, Kyai Haji Maruf Amin atau Budiono dulu malah enggak punya pengalaman sebagai kepala daerah bisa kok jadi wapres,” terangnya.
Berubahnya Peta Politik 2024
Apabila wacana tersebut terealisasi, Pangi menyakini akan berdampak pada peta politik 2024. Terutama soal koalisi.
“Majunya Gibran dalam kontestasi pilpres jelas akan mengubah peta politik,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan, PSI memperjuangkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada Senin (3/4) telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," katanya di Jakarta, Selasa (4/4).
Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun, padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.
Lebih lanjut, Francine selaku kuasa hukum dari pemohon yang merupakan kader-kader muda PSI, yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom itu menyampaikan PSI menilai ketentuan dalam UU Pemilu saat ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Kedua pasal tersebut, lanjut dia, mengamanatkan adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi setiap warga negara Indonesia di mata hukum, sedangkan ketiadaan batas usia minimal bagi seseorang untuk menjadi menteri menunjukkan tidak adanya persamaan kedudukan dan perlakuan itu bagi mereka yang hendak menjadi capres-cawapres.
"Untuk menjadi menteri, tidak ada batas usia minimal. Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan, seketika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” jelas Francine.
Berdasarkan hal itu, PSI lantas berpendapat ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun harus dinyatakan inkonstitusional.
Sejauh ini, PSI menyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres. Francine mencontohkan anak muda Indonesia yang telah menunjukkan kompetensi dan prestasi sebagai pemimpin, di antaranya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka,” tutup Francine.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pangi menyebut Presiden Jokowi bisa saja nantinya meminta Gibran agar tak menerima pinangan menjadi cawapres.
Baca SelengkapnyaPrabowo punya agenda besar menggandeng Wali Kota Solo Gibran menjadi Cawapres.
Baca SelengkapnyaMargarito Sebut Pendaftaran Gibran Sah: Sudah Kalah Baru Ribut
Baca SelengkapnyaKaesang tidak berkomentar banyak perihal putusan MK apakah nantinya berkaitan dengan Gibran.
Baca SelengkapnyaGibran menyebut, semua warga negara punya kans sebagai bacawapres termasuk Gibran.
Baca SelengkapnyaDasco belum mengungkap kapan akan dilakukan deklarasi nama calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaInternal Koalisi Indonesia Maju juga ada yang mengusulkan nama putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memanggil sejumlah petinggi Gerindra untuk menyikapi putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai dalam politik terutama pasca putusan MK siapapun berpeluang maju dalam kontenstasi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, hal ini bisa dikonfirmasi langsung kepada putra sulung Jokowi itu.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran bakal dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud membandingkan antara Yusril Ihza Mahendra dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya