Usai Putusan MK, Koalisi Prabowo Hari Ini Bahas Cawapres
Dasco belum mengungkap kapan akan dilakukan deklarasi nama calon wakil presiden.
Para ketua umum akan membahas soal nama calon wakil presiden.
Usai Putusan MK, Koalisi Prabowo Hari Ini Bahas Cawapres
Ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju akan berkumpul membahas calon wakil presiden. Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat baru calon presiden dan calon wakil presiden.
Syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap minimal 40 tahun ditambah frasa pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, putusan Mahkamah Konstitusi itu akan dibahas pada Senin hari ini atau Selasa besok. Para ketua umum akan membahas soal nama calon wakil presiden.
"Ya itu makanya tadi disampaikan bahwa Senin atau Selasa akan dibicarakan, nah sehingga akan kemudian diambilkan keputusan dengan partai partai atau ketua ketua umum partai di Koalisi Indonesia Maju" kata Dasco di DPR, Senin (16/10).
Dasco belum mengungkap kapan akan dilakukan deklarasi nama calon wakil presiden. Keputusan akan diambil setelah ketua umum membahas putusan Mahkamah Konstitusi
"Mendengar keputusan MK dulu nanti kita akan bicarakam gitu. Senin atau Selasa begitu. Dibicarakan dulu. Tunggu, dah kata Pak Dasco dah begitu, tunggu," kata wakil ketua DPR RI ini.
Dasco pun mengakui putusan Mahkamah Konstitusi itu membuka peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mendampingi Prabowo Subianto.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," katanya.